Wahid Husein Balik ke Sukamiskin, Tapi Kini Jadi Tahanan Korupsi

Wahid Husein, mantan kepala Lembaga Pemasyaraktan Sukamiskin, saat menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin, 8 April 2019.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA - Karir mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein, berakhir di kandang sendiri. Sebabnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengeksekusi Wahid ke Lapas Sukamiskin, Bandung, karena perkara suap.

Selain itu, KPK juga mengeksekusi staf Wahid, Hendry Saputra ke Lapas Sukamiskin.

"Pada Kamis, 25 April 2019, KPK melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi dalam kasus suap terkait fasilitas di Lapas Sukamiskin ke Lapas Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Jumat, 26 April 2019.

KPK juga mengeksekusi dua narapidana Lapas Sukamiskin kembali ke tempatnya. Mereka, Fahmi Darmawansyah, dan narapidana kasus pidana umum Andri Rahmat.

"Para terpidana telah sampai di Lapas Sukamiskin dan akan menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Febri.

Pada perkaranya, Wahid divonis hukuman penjara delapan tahun oleh majelis hakim karena terbukti menerima suap dari sejumlah narapidana kasus korupsi, seperti Fahmi Damarwansyah, Tubagus Chairil Wardhana, dan Fuad Amin.

Fahmi yang menjadi terpidana kasus suap terkait proyek di Bakamla ini juga divonis 2 tahun 8 bulan oleh majelis hakim karena menyuap Wahid Husein.

Sementara Andri Rahmat, divonis hukuman 3 tahun bui karena terbukti menjadi perantara sebagian suap yang diberikan Fahmi kepada Wahid Husein.