Caleg PDIP Pembakar Kotak Suara di Jambi Segera Dijebloskan ke Penjara

Polda Jambi merilis surat suara yang masih utuh dan belum dibakar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syarifudin Nasution

VIVA – Polda Jambi sudah melakukan penahanan terhadap Khairul Saleh (53), seorang calon legislatif dari PDI Perjuangan yang membakar kotak suara di TPS 1,2 dan 3 Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, Jambi. Khairul merupakan otak pelaku pembakaran bersama adik kandungnya, Robin Yanet (31) 

Kepala Reskrimum Polda Jambi AKBP Edi Faryadi mengatakan, saat ini kasusnya sudah dinaikkan dari tersangka kemudian penahanan. Kakak beradik itu akan dijerat pasal 187, pasal 170 KUHP dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara.

"Hukuman 5-10 tahun penjara, dan untuk barang bukti ada sekitar 600 surat suara dibakar massa," kata Edi Faryadi kepada wartawan di Polda Jambi.

Pantauan VIVA, di Polda Jambi tampak barang bukti surat suara terbakar, baik yang utuh maupun sudah hangus. Namun, Khairul dan adiknya itu tidak diperlihatkan dengan alasan masih diperiksa intensif.

"Nanti ya tahanan diperlihatkan karena masih diperiksa intensif lagi dan saat ini barang bukti seperti ratusan surat suara yang tidak utuh lagi," ujarnya.

Baca: Pembakar Kotak Suara di Jambi Ditangkap, Pelakunya adalah Caleg PDIP

Kasubdit 3 Ditkrimum Polda Jambi, AKBP Herman, mengatakan pembakaran di TPS hanya surat suara. Kronologi kejadian saat dini hari pihak TPS sudah melakukan perhitungan suara. Namun, ada TPS yang belum selesai langsung didatangi oleh massa dan langsung melakukan aksi pembakaran.

"Pembakaran ini karena salah satu caleg kalah sehingga melakukan pembakaran, sementara ada seorang PNS menyerahkan diri," katanya.

Ada 13 kotak suara di TPS 1,2 dan 3 di Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh yang dibakar. Kejadian ini membuat pihak pengawas TPS langsung ketakutan karena secara mendadak datang ke TPS ribut dan langsung membakar kotak suara pemilu 2019. (ase)