PKB Mengadu ke KPU Lamongan
- timesindonesia
Perwakilan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lamongan mengadu ke kantor Komisi Pemilihan Umum Lamongan (KPU Lamongan), terkait adanya selisih hasil penghitungan suara di sejumlah TPS di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Salah seorang pengurus PKB Lamongan, Saifudin Zuhri mengatakan, mereka meminta KPU Lamongan untuk mengembalikan jumlah suara agar sesuai dengan aslinya, karena terjadi perselisihan antara perolehan suara asli dengan yang tercatat di formulir C-1.
"Kami meminta KPU sebagai penyelenggara Pemilu untuk mengembalikan suara pemilih pada asalnya, artinya kalau memang perolehannya itu sesuai, kita juga bisa menerima, tapi kalau ada upaya nambah atau ngurangi, kita tidak bisa menerima," kata Saifuddin Zuhri, di kantor KPU Lamongan, Jalan Basuki Rahmat, Selasa (23/4/2019).
Menurut Saifudin, upaya mereka mendatangi KPU Lamongan ini bukan semata untuk PKB, tapi juga untuk partai politik lainnya. Sebab dari penelusuran di lapangan, mereka menemukan banyak temuan adanya perubahan jumlah suara di TPS yang menguntungkan partai tertentu.
"Semua partai dirugikan, kecuali partai yang mendapatkan tambahan, jadi bukan hanya PKB. nah kenapa PKB yang protes, barangkali PKB yang pertama kali berinisiatif untuk seperti ini," ucapnya.
Saifudin mencontohkan, perselisihan yang terjadi misalnya pada perhitungan suara di TPS mendapatkan 18 suara, tetapi dalam C-1 tertulis 118 suara.
"Itu hanya untuk 1 TPS saja. Kita bayangkan kalau seperti itu ada di 10 TPS kan sudah seribu. Itu umpamanya, meskipun tidak seperti itu semua, karena beda-beda, ada yang 10 ada yang 20," tuturnya.
Saifudin menambahkan, jika tuntutan mereka untuk mengembalikan suara seperti semula tersebut tidak dipenuhi, maka pihaknya akan mengambil upaya hukum, sebab menurutnya, kejadian tersebut sudah masuk ke ranah pidana Pemilu.
"Kalau tidak ada perbaikan, upayanya nanti ke ranah hukum, juga ke DKPP. Karena caleg, penyelenggara atau siapapun yang merubah data perolehan, maka dia akan kena tindakan pidana," kata Saifudin
Sementara, komisioner KPU Lamongan, Nur Salam mengatakan, perselisihan hasil perolehan suara yang terjadi merupakan kesalahan tulis dari petugas (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ketika mengisi formulir C-1.
"Nggak ada penggelembungan suara, jadi itu adalah kesalahan tulis dari KPPS saat mengisi C1," aku Salam.
Menurut Nur Salam, untuk memperbaiki kesalahan semacam ini sudah diatur dalam PKPU nomor 4 pasal 22, yang menyebutkan kalau kesalahan penulisan C1 akan bisa dibetulkan pada saat rekapitulasi di PPK dan ditulis di formulir DAA-1.
Selain itu, kata Salam, pihaknya juga sudah menjalankan rekomendasi dari Bawaslukab Lamongan untuk melakukan penghitungan ulang di sejumlah TPS yang dianggap mengalami kerancuan.
"Beberapa sudah diklarifikasi oleh PPK-nya dan memang sebagian besar masalahnya itu, kesalahan penulisan. Karena penulisan C1 itu kan sampai larut malam, bahkan menjelang subuh dan itu dalam kondisi lelah dan sebagainya," ujar Nur Salam, usai melakukan mediasi dengan PKB, di kantor KPU Lamongan. (*)