Divonis Tiga Tahun, Idrus Marham Hormati Putusan Hakim
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham mengaku tetap menghormati keputusan mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang dijatuhkan kepadanya. Karenanya, ia akan mempelajari putusan tersebut, sebagai dasar untuk mengajukan upaya hukum banding atau tidak nantinya.
"Saya punya komitmen, Indonesia ini adalah negara hukum dan karena itu hukumlah yang harus menjadi panglima, dan itu sebabnya dari awal saya mengikuti proses-proses ini dengan penuh hormat. Saya kooperatif dan saya ingin yang menginspirasi, mendasari langkah-langkah kita adalah aturan hukum," kata Idrus usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 23 April 2019.
Idrus berharap dalam 7 hari, dia dan para penasihat hukumnya sudah mendapatkan salinan putusan terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1. Apalagi, disebutkan di dalam putusan bahwa Idrus Marham tak menikmati hasil tindak pidananya.
"Saya minta supaya putusan itu secepatnya sampai pada kami yang tertulis tentunya dan nanti akan kami jadikan dasar. Ya kami akan analisa, kami akan kaji meskipun dari keyakinan saya karena kan yang terkait adalah saya dari yang disampaikan tadi kan dari masalah uang masih ada bahwa menerima tapi tidak menikmati," katanya menjelaskan.
Idrus juga menegaskan tidak tahu menahu mengenai suap proyek PLTU Riau-1. Dari awal, lanjut Idrus, semua saksi ataupun fakta-fakta yang muncul di persidangan menyebutkan Idrus Marham tak berkaitan dengan kasus tersebut.
"Saya ingin mengatakan bahwa penerimaan Eni tentang uang itu yang bukan hanya dari saudara Kotjo, Samin Tan dan yang lain sama sekali saya tidak tahu. Ya tentu sebagai seorang muslim saya bersumpah bahwa demi Allah saya tidak ketahui penerimaan itu, saya tidak tau penerimaan itu sehingga cukuplah Allah yang tahu bahwa saya tidak tahu sama sekali," katanya menegaskan.
Idrus Marham juga menyinggung sejak awal proyek ini dikawal oleh Setya Novanto yang saat itu menjadi Ketua Umum Golkar dan anggota Komisi bidang Energi di DPR dari Partai Golkar, Eni Maulani Saragih. Namun memang belakangan Idrus didapuk menjadi Plt Ketum Golkar saat Novanto tersandung kasus e-KTP di KPK.
"Saya menjadi Plt itu hanya 20 hari. Sementara proses ini (proyek PLTU Riau-1) cukup panjang dua tahun setengah," ujarnya.
Pada perkaranya, Idrus Marham divonis 3 tahun penjara karena dianggap terbukti bersama-sama Eni M Saragih menerima suap Rp2,250 Miliar dari pengusaha Blackgold Natural, Johannes B Kotjo untuk mengupayakan proyek PLTU Riau-1. Namun fakta persidangan menunjukan Idrus tak terima hasil suap, melainkan uang tersebut masuk ke kantong Eni Saragih. (mus)