Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham divonis 3 tahun penjara karena dianggap terbukti terima suap terkait pengurusan proyek PLTU Riau-1. Selain penjara, mantan Menteri Sosial itu juga diganjar hukuman denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Selasa, 23 April 2019.
Dalam putusannya Majelis Hakim menyebut perbuatan Idrus dan Eni Maulani Saragih sebagai anggota DPR yang kewenangannya mengawasi pemerintah dan budgeting justru melakukan kolusi dengan melakukan kesepakatan tidak jujur diwarnai pemberian uang kepada Eni Saragih dan diketahui oleh terdakwa Idrus Marham.
"Unsur patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan atas kekuasaan atau kewenangan jabatan atau menurut pikiran orang yang memberi hadiah itu ada hubungannya dengan jabatan ada dalam perbuatan terdakwa," kata Majelis Hakim.
Dalam pertimbangan, terdapat hal yang meringankan dan memberatkan. Yang meringankan, Idrus bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dipidana.
Selain itu, Idrus dianggap tidak menikmati hasil pidana yang dilakukan. Sementara yang memberatkan, Idrus dianggap tidak dukung pemerintah dalam memberantas korupsi.
Mantan Menteri Sosial itu dinilai terbukti menerima suap Rp2,250 Miliar dari Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Masih dalam putusan, uang tersebut diduga agar Idrus dan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih membantu Kotjo mendapat proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.
Diketahui, putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Dalam kasus ini, Eni telah divonis 6 Tahun Penjara, adapun Johannes B Kotjo divonis 4,5 tahun bui. (jhd)