KPU Bondowoso Perkirakan Tingkat Partisipasi Pemilih Capai 85 Persen

Proses Pemilihan dalam Pemilu 2019 di Kabupaten Bondowoso (FOTO: Istimewa)
Sumber :
  • timesindonesia

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bondowoso (KPU Bondowoso) memperkirakan, tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Bondowoso Jawa Timur, pada Pemilu 2019 ini, mencapai 85 persen. Hal itu, berdasarkan hasil survei yang dilakukan di empat titik lokasi pemilihan.

"Setelah kami melakukan survei, melihat langsung tingkat kehadiran, kami memperkirakan tingkat kehadiran masyarakat mencapai 85 persen," terang Saifullah, salah seorang Komisioner KPU Bondowoso.

Menurutnya, pada saat melakukan sampel di 4 titik lokasi, bersama dengan kehadiran Komisioner KPU Propinsi Jawa Timur, Gogot Cahyo Baskoro, yang melakukan supervisi ke Kabupaten Bondowoso. Data kehadiran di TPS yang disurvei, tingkat kehadiran cukup tinggi.

Adapun titiknya, dua TPS di Kecamatan Tenggarang, satu TPS tingkat kehadirannya mencapai 222, dari 255 jumlah hak pilih.

“Kemudian, kami juga cek satu TPS di Kecamatan Wonosari, dari hak pilih 240, kehadiran mencapai 223. Dari sampel yang kami lakukan itu, tingkat kehadiran keseluruhan bisa mencapai 85 persen lebih," ujar Saifullah.

Ia juga menerangkan, sebagian besar masyarakat yang tidak hadir ke tempat pemilihan, bukan kemauannya untuk tidak berpartisipasi dalam pesta demokrasi. "Mereka yang tidak hadir bukan niat untuk tidak berpartisipasi. Tetapi, mereka ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan," sambungnya.

Saifullah juga tidak menampik, hasil penghitungan surat suara masih banyak yang tidak sah. Kata dia, hal itu di luar kemampuan Komisioner yang sebelumnya sudah sering melakukan sosialiasi kepada masyarakat, tata cara menyoblos dengan benar.  

"Kita sudah visualisasikan kepada KPPS untuk membedakan surat suara sah dan tidak sah. Hal itu untuk mengantisipasi kesalahan pada proses penghitungan. Jika di bawah masih banyak surat suara tidak sah, itu di luar kemampuan kami," jelasnya.

Saifullah juga mengutarakan, adanya laporan yang diterima oleh KPU, masih terdapat kesalahan yang dilakukan oleh KPPS dalam melakukan rekap perolehan surat suara, antara perolehan suara calon legislatif (Caleg) dengan partai politik. Sehingga, dilakukan penghitungan ulang untuk mengakuratkan hasil pemilihan.

"Jika terdapat kesalahan penghitungan, maka sesuai dengan PKPU harus dihitung ulang," terang Saifullah.

Diberitakan sebelumnya, KPU Bondowoso sudah berupaya untuk terus menekan angka golput, melalui Relawan Demokrasi. Sehingga partisipasi pemilih dalam Pemilu 2019 bisa meningkat, daripada Pemilu sebelumnya. (*)