Ketika Polisi Menangkap Demonstran Penganjur Golput
- ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Polisi mengatakan golput atau orang yang tak memilih melanggar Undang-Undang Pemilu dan dapat dipidanakan namun ahli hukum menyanggahnya.
Pada Senin (15/04) di Denpasar, Bali, terjadi yang mengajak masyarakat untuk tidak memilih alias golput.
Di hari yang sama di sekumpulan mahasiswa diamankan polisi karena melakukan deklarasi golput.
Kepolisian mengatakan aksi mereka yang menganjurkan agar orang bersikap golput melanggar hukum pidana.
"Kalau mengajak golput itu berarti melanggar UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 510," papar juru bicara Polri, Dedi Prasetyo.
Pasal 510 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa "setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta."
Akan tetapi, Bivitri Susanti, ahli hukum tata negara dan salah satu pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, berpendapat bahwa penggunaan pasal tersebut tidaklah tepat.
"Sebenarnya yang diatur dalam UU Pemilu itu kalau kita menghalang-halangi secara aktif, misalnya ada orang mau jalan ke TPS mau memilih, terus kita kejar dia, kita cegat dia supaya dia nggak bisa milih," jelas Bivitri.
"Kalau sekedar mengatakan saya golput atau bahkan mengatakan "mari kita golput" pun sebenarnya tidak masuk ranah pidana pemilu," tambahnya.
Namun jubir Polri, Dedi Prasetyo, menyanggah pendapat tersebut. Dia menegaskan bahwa "mengajak orang golput sama dengan mengajak orang tidak menyampaikan hak pilihnya dong."
Kepolisian sendiri aktif menyampaikan pesan untuk tidak golput baik di spanduk-spanduk maupun di media sosial—sesuatu yang dipandang Bivitri sebagai sesuatu yang tidak wajar.
"Sebenarnya itu bukan tugas polisi. Kalau konteksnya pemilu yang melakukan penyelenggaraan itu KPU, yang pengawasan Bawaslu. Polisi apakah ada wewenangnya? Ada juga, namanya Sentra Penegakan Hukum Terpadu, tapi itu dalam konteks pidana pemilu. Pertanyaannya adalah golput itu adalah pidana pemilu atau bukan?" ungkap Bivitri.
Pengacara publik LBH Jakarta, Arif Maulana, mengatakan bahwa golput adalah salah satu bentuk ekpresi politik dan merupakan hak warga negara.
"Opsi untuk tidak memilih adalah pilihan dan ini adalah bagian dari ekpresi kedaulatan rakyat. Hari ini, rakyat melihat tidak hanya pimpinan politiknya yang tidak beres, tapi juga sistem politik yang harusnya menjamin prinsip-prinsip demokrasi, menjamin persamaan di muka hukum, persamaan ekonomi, sosial, dan budaya bagi masyarakat, bagi rakyat, itu tidak ada," katanya.
Sikap golput, ujarnya. dilindungi oleh Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), UUD 1945, dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM).
Sedang Dedi Prasetyo menegaskan bahwa apa yang dilakukan kepolisian adalah bentuk "sosialisasi ke masyarakat".
"Membantu tugas KPU tapi yang paling dominan untuk melakukan sosialisasi adalah KPU, cuman KPU kan terbatas orangnya," ujar Dedi.
"KPU juga sudah ada MoU dengan kepolisian, selain membantu sosialisasi juga membantu pendistribusian seluruh logistik sampai ke TPS-TPS."