Cegah Penyalahgunaan, KPU Lamongan Musnahkan Surat Suara Rusak

Ketua KPU Lamongan, Imam Ghozali, membakar surat suara yang rusak di halaman Kantor KPU Lamongan, Selasa (16/4/2019). (FOTO: MFA Rohmatillah/TIMES Indonesia)
Sumber :
  • timesindonesia

Menjelang pelaksanaan Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan melakukan pemusnahan surat suara rusak. Ketua KPU Lamongan, Imam Ghozali mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan agar surat suara yang rusak tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Ini kan ada sekitar 2.508 surat suara yang rusak dan tidak terpakai, sore ini kita lakukan pembakaran agar surat suara iu tidak disalah gunakan," kata Ghozali, di sela pemusnahan surat suara di halaman Kantor KPU Lamongan, Selasa (16/4/2019).

Selain melakukan pemusnahan surat suara rusak, hari ini KPU Lamongan juga telah menyelesaikan distribusi logistik Pemilu 2019 ke seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Sudah beres semua, termasuk kemarin yang sempat kita khawatirkan untuk TPS Lapas yang memang disediakan surat suara tambahan untuk DPTB itu, sudah beres semua," ucapnya. (*)