Kasus Samin Tan, KPK Akan Periksa Eni Saragih

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan mantan Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat, Eni Maulani Saragih, Selasa, 16 April 2019. 

Eni akan dimintai keterangan selaku saksi, kasus suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara PT Asmin Koalindo Tuhup. 

"Eni Maulani Saragih akan diperiksa selaku saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat kepada wartawan.

Sebelumnya, tim KPK telah memanggil suami Eni yang juga Bupati Temanggung Al-Khadziq, pada Rabu,10 April 2019, terkait kasus yang sama.

Dalam kasus itu, Samin Tan dijerat tim KPK sebagai tersangka pemberi suap. Sementara itu, Eni Saragih sebelumnya dijerat KPK sebagai tersangka gratifikasi terkait uang Rp5 miliar yang diterimanya dari Samin Tan.

Dalam persidangan Eni Saragih juga terkuak bahwa uang Rp5 miliar yang diterimanya digunakan untuk kepentingan sang suami mencalonkan diri sebagai bupati Temanggung saat itu.