Bawa Sabu Hampir 1Kg, Pasutri Asal Jogja Diamankan Polisi
- timesindonesia
Polresta Denpasar mengamankan pasang suami-istri (pasutri) asal Jogjakarta, Jawa Tengah, karena nekat mengedarkan narkotika jenis sabu, yang jumlah totalnya kurang lebih satu kilogram.
Kedua pasangan suami istri tersebut, berinisial ST (22) dan SP (25). Keduanya diamankan di Jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan, Selasa (9/4/2019) sekitar pukul 20.00 WITA.
"Meraka adalah pasangan suami-istri jaringan Jogja-Bali," ucap Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan di Mapolres Denpasar, Bali, Senin (15/4/2049) sore.
Tertangkapnya kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa di TKP sering terjadi transaksi Narkotika. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan di tempat tersebut dengan ciri yang sudah dikantongi.
Selanjutnya, pada Selasa (9/4/2019), sekitar pukul 20.00 WITA, polisi berhasil menangkap kedua pelaku. Saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 8 paket sabu di kantong celana sebelah kiri. Kemudian, dilakukan penggeledahan di kamar tersangka dan kembali menemukan 29 paket sabu.
Kapolresta juga menyampaikan, bahwa kasus ini pertama terungkap jaringan Jogja-Bali. Selain itu, barang haram tersebut diduga berasal dari jaringan Lembaga Pemasyarakat (LP). Namun belum disebutkan Lapas mana yang dimaksud, namun diduga Lapas yang ada di Jawa.
"Masih dikembangkan (Lapas mana). Semoga dalam waktu dekat kita amankan," imbuhnya.
Kapolresta juga menjelaskan, pasutri tersebut adalah kurir dengan upah Rp 50 ribu setiap transaksi. Cara mereka bertransaksi adalah menempel barang di suatu tempat kemudian, pembelinya yang mengambil.
Selai itu, kedua tersangka tersebut baru datang ke Bali sekitar sebulan yang lalu dan bertransaksi di sekitar Gelogor Carik, Denpasar Selatan. Barang bukti yang diamankan, yakni 732,10 gram sabu yang dikemas menjadi 37 paket. Sementara sisanya dari satu kilogram sudah dijual.
"Mereka tinggal di Bali satu bulan dan tujuannya ke sini untuk mengedarkan narkoba," jelas Kapolresta.
Kapolreta juga menegaskan, pihaknya akan menembak mati jika ada bandar-bandar lain dari luar Bali yang berani datang ke Denpasar dengan jumlah barang bukti besar.
"Saya akan tunggu tersangka dari luar jika masuk dengan BB lebih besar kami akan tindak tegas. Karena kita peduli dengan masa depan generasi mendatang. pelaku luar datang dengan barang bukti banyak akan tembak mati kalian,"
"Atas perbuatannya, kami kenakan pasal 112 ayat 2 UUD NO 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya yakni minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," ujar Kapolresta. (*)