Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Seks 19 Anak di Garut

Polres Garut periksa saksi dalam kasus seks menyimpang 19 anak.
Sumber :
  • VIVA/ Diki Hidayat.

VIVA - Polisi menyelidiki kasus belasan bocah di Garut yang diduga ketagihan seks menyimpang karena nonton video porno. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut, Jawa Barat, dikerahkan untuk mengungkap kasusnya.

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, sudah ada orangtua anak yang menjadi korban melapor ke Polres Garut. Hingga saat ini, Polres Garut masih terus meminta keterangan sejumlah saksi.

"Sudah ada yang laporan ke kami, kami sedang bergerak mengusut kasus ini. Mudah-mudahan tidak lama lagi kasusnya terbongkar," ujarnya, di Mapolres Garut, Minggu 14 April 2019.

Belasan anak di bawah umur asal Kampung Cipeuteuy, Kelurahan Margawati, Kecamatan Garut Kota, mengalami ketagihan seks tak lazim. Mereka melakukan adegan syur layaknya penyuka sesama jenis setelah menonton video porno.

"Info awalnya seperti itu, kami mohon waktu dua hari akan kami ungkap," kata Budi.

Ada dua orang saksi yang saat ini masih dimintai keterangan, untuk mendalami kronologi kejadian tersebut. Kedua saksi tersebut, Syarif Ahmad selaku ketua RW dan orangtua salah satu korban anak.

"Sementara dua dulu, nanti kita akan panggil saksi lainnya kalau dianggap masih kurang," kata Kasatreskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng.