Rocky Gerung dan Tompi Kembali Mangkir Sidang Ratna Sarumpaet
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Persidangan kasus penyebaran berita bohong atau hoax dengan terdakwa Ratna Sarumpaet masih mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi, lantaran beberapa saksi yang direncanakan hadir tak juga memberi konfirmasi kedatangannya, alias mangkir.
Di antaranya adalah penyanyi sekaligus dokter bedah plastik, Tompi dan Rocky Gerung. Pemanggilan sebanyak dua kali telah dilakukan, tetapi keduanya tak kunjung hadir.
Alhasil, pada sidang lanjutan hari ini, Kamis 11 April 2019, Jaksa Penuntut Umum (JPU) minta izin kepada majelis hakim untuk menghadirkan keduanya secara paksa.
"Karena kan, yang bersangkutan (Tompi dan Rocky) sudah dua kali kita panggil, tetapi yang bersangkutan belum bisa memenuhi, belum bersedia hadir. Makanya, kita tadi mintakan kepada majelis hakim untuk membuat penetapan pemanggilan paksa," kata Koordinator Jaksa Penuntut Umum, Daroe Tri Sardono dalam persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis 11 April 2019.
Terkait hal ini, majelis hakim tidak langsung mengamininya. Majelis menolak permintaan JPU untuk memanggil paksa kedua saksi, tetapi masih memberi kesempatan kepada Tompi dan Rocky untuk hadir dalam persidangan selanjutnya.
Atau, dengan kata lain majelis hakim memberikan kesempatan untuk dipanggil sekali lagi. Dengan keputusan itu, kedua orang saksi itu rencananya akan dipanggil pada persidangan lanjutan 23 April 2019 mendatang.
Lebih lanjut, Daroe membeberkan alasan Tompi dan Rocky dipanggil sebagai saksi. Kehadiran keduanya, dinilai dapat memperkuat dakwaan yang telah dibuat.
Namun, mengenai keterangan apa yang akan digali dari Rocky, guna memperkuat dakwaan, Daroe belum merinci. Dia hanya berkata soal alasan pemanggilan Tompi, bisa menguatkan dakwaan yang telah disusun, karena Tompi merupakan seorang dokter bedah plastik.
"Kalau dari dokter Tompi, kan beliau yang menjelaskan bahwa ternyata apa yang disampaikan terdakwa bukan karena penganiayaan tapi karena oplas face lift itu. justru itu yang ingin kita pastikan," katanya.
Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax, Jumat, 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang.
Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ratna dengan dakwaan tunggal. Dia didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya. (asp)