Ratna Sarumpaet: Salah Saya Apa Sih, Kenapa Dipenjara Begitu Lama

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (kiri) mendengarkan kesaksian Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA - Terdakwa perkara penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet merasa lelah harus terus berulang kali mengajukan permohonan penangguhan penahanan agar jadi tahanan kota. Sebab, berulang kali permohonannya selalu ditolak.

"Capeklah, biarlah. Ini yang gandeng gua aja gak bisa bebasin gua. Gandeng terus dia," kata Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 11 April 2019.

Ratna berpikir tak ada harapan permohonannya dikabulkan. Ratna merasa memang ada yang senang melihatnya ditahan saja.

"Kalau saya pikir sih memang mereka gak akan mungkin memberikan penangguhan. Ya memang saya niatnya untuk ditahankan. Salah saya apa sih saya bohong sama anak-anak saya. apa gitu. Kenapa gue mesti dipenjara begitu lama?" ujarnya.

Terkait rencana Tompi jadi saksi yang akan dihadirkan JPU, Ratna menduga hal itu karena Tompi yang pertama kali tahu kalau apa yang menimpanya bukanlah penganiayaan tapi buntut operasi plastik. Dia tak mempermasalahkan jika Tompi jadi saksi nantinya, namun ia merasa sebenarnya pemanggilan Tompi sebagai saksi kurang tepat.

"Mungkin karena beliau yang tahu pertama kali bukan penganiayaan. Kalau saya sih dari konteks pasal yang disangkakan, enggak, sebenernya enggak," kata dia.

Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax, Jumat, 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang.

Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ratna dengan dakwaan tunggal. Dia didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya. (mus)