Polisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Persekusi di Pontianak

Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan persekusi yang dialami siswi SMP di Pontianak bernama Audrey. Ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka, setelah polisi memeriksa sejumlah saksi.

"Satreskrim Polresta Pontianak, sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, ketika dikonfirmasi, Rabu, 10 April 2019.

Ketiga tersangka itu berinisial F, TPP, dan NNA. Mereka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak tentang Kekerasan Terhadap Anak.

Dedi menuturkan, ketiga tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan. Penyidik pun belum melakukan penahanan.

"Masih dalam proses pemeriksaan. Belum dilakukan penahanan, menunggu pertimbangan penyidik," katanya.

Seperti diketahui, kasus dugaan persekusi yang dialami Audrey mendapat perhatian luas di media sosial sehingga muncul tagar #JusticeForAudrey yang sempat trending nomor satu dunia. Ada pula petisi #JusticeForAudrey yang sekarang sudah diteken lebih dari tiga juta kali. 

Pihak Audrey telah melaporkan tiga orang ke polisi atas kasus ini. Kasus ini sekarang ditangani oleh Polresta Pontianak, dan sudah ditingkatkan ke penyidikan.

Berdasarkan pengakuan Audrey yang disampaikan sang ibu ke polisi, Audrey dianiaya oleh tiga orang dengan disaksikan sejumlah siswi SMA lainnya. Polisi telah menerima hasil visum Audrey dari rumah sakit. (asp)