Mantan Dirut Jasindo Divonis Tujuh Tahun Penjara

Pengadilan Tipikor/Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus

VIVA –  Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo, Budi Tjahjono dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Hakim menyebut, Budi terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp16,05 Miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Budi Tjahjono telah terbukti secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 10 April 2019.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp6 miliar dan USD462.795. Namun, uang pengganti itu akan dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan Budi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebesar Rp1 miliar. 

Menurut hakim, telah terbukti merekayasa kegiatan agen dan komisi yang diberikan kepada agen PT Asuransi Jasindo. Hal itu dilakukan, sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

Perbuatan Budi dilakukan dengan cara PT Asuransi Jasindo sebagai konsorsium seolah-olah menggunakan jasa agen, KM Iman Tauhid. Sedangkan dalam pengadaan jasa aset industri, Sumur dan aset LNG BP Migas-KKKS tahun 2012-2014, dan penutupan konsorsium asuransi proyek kontruksi KKKS 2012-2014, PT Asuransi Jasindo seolah-olah menggunakan jasa agen Supomo Hidjazie. 

Hakim menilai, KM Iman Tauhid Khan dan Supomo Hidjazie sebagai agen tak lakukan kegiatan semestinya terkait penutupan asuransi.

Perbuatan Budi disebut telah memperkaya dirinya dan orang lain. Rinciannya adalah:

1. Budi telah menerima sebesar Rp6 miliar dan USD462.795.31.

2. Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo, Solihah, mendapatkan uang sebesar USD19.381.85.

3. Kiagus Emil Fahmi Cornain. Kiagus disebut sebagai orang kepercayaan Raden Priyono selaku Kepala BP Migas, mendapatkan Rp1,33 miliar,

4. Direktur PT Bravo Delta Persada, Soepomo Hidjazie, mendapatkan USD137.

Sekedar diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut sembilan tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. 

Perbuatan Budi dinilai, memenuhi unsur Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Atas putusan tersebut, Budi dan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. (asp)