Kasus Rommy, KPK Periksa Staf Khusus Menteri Agama

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, M. Romahurmuziy, jadi tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam rangka itu, tim penyidik memanggil Hadi Rahman yang diketahui merupakan Staf Khusus Menag, Lukman Hakim Saifuddin. 

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Hadi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Rommy. 

"Hadi Rahman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Rommy)," kata Febri melalui pesan singkat, Rabu, 10 April 2019.

Selain Hadi Rahman, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Sekjen DPR, Indra Iskandar. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang lantaran Indra absen pada panggilan Kamis pekan lalu.

"Indra Iskandar juga diperiksa sebagai saksi untuk RMY," kata Febri. 

Dalam kasus ini, KPK juga telah menjerat Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin, sebagai tersangka pemberi suap.

Penyidik juga sudah menggeledah ruang kerja Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. Dari sana, disita uang. Kemudian, penyidik menggeledah ruangan Sekjen Kemenag, Nur Kholis Setiawan dan menyita sejumlah dokumen. 

Nur Kholis juga telah diperiksa KPK, dalam kapasitas sebagai Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag. (ase)