Hari Pencoblosan, 17 April 2019 Libur Nasional
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA – Presiden Joko Widodo sudah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2019 sebagai Hari Libur Nasional.
Dengan terbitnya keppres itu, maka pada saat pencoblosan 17 April 2019 adalah hari libur. "Menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019," bunyi penetapan di keppres tersebut.
Keppres ini ditetapkan di Jakarta pada 8 April 2019. Dengan terbitnya keppres tersebut, seluruh instansi libur saat pencoblosan Pemilu 2019, Rabu, 17 April 2019.
Pemilu untuk pertama kalinya dilakukan serentak antara pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019, pada Rabu, 17 April 2019.
Terdapat 20 partai politik (parpol) yang menjadi peserta Pemilu 2019. Mereka terdiri atas 16 partai nasional dan empat partai politik lokal di Aceh.
Sejumlah 16 parpol nasional yang berkompetisi, yaitu PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Garuda, Partai Berkarya, PKS, Partai Perindo, PPP, PSI, PAN, Hanura, Partai Demokrat, PBB, dan PKPI. Lalu empat partai lokal di Provinsi Aceh yang ikut pemilu, yaitu Partai Aceh (PA), Partai SIRA, Partai Daerah Aceh (PDA), dan Partai Nanggroe Aceh (PNA).
Pada Pilpres 2019, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin bersaing dengan pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. (art)