Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf Hadapi Vonis
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Sidang terdakwa Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf memasuki babak akhir hari ini. Rencananya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan membacakan putusan.
"Sesuai penundaan minggu lalu, rencananya hari ini," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asri Irwan, saat dikonfirmasi awak media, Senin 8 April 2019.
Pada perkara ini, Irwandi Yusuf dituntut 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa KPK. Irwandi dianggap terbukti menerima suap dan gratifikasi.
Selain itu, Jaksa juga menuntut majelis hakim mencabut hak politik Irwandi selama lima tahun, setelah selesai jalani pidana pokok.
Jaksa menganggap, kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu terbukti menerima suap terkait pengaturan dana otonomi khusus Aceh 2018. Selain itu, Irwandi dinilai terbukti terima gratifikasi sekitar Rp42 miliar.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa KPK, Ali Fikri membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 25 Maret 2019. (asp)