Pengacara Kaget Eks Wagub Bali Ditangkap padahal Janji Mau ke Polda

Mantan wakil gubernur Bali, I Ketut Sudikerta (kiri).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

VIVA – Pengacara mantan wakil gubernur Bali I Ketut Sudikerta mengaku kaget saat mendengar kabar kliennya ditangkap Polisi di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, kemarin. Padahal si pengacara dan Sudikerta sebelumnya bersepakat mau pergi ke Markas Polda Bali.

Togar Situmorang, sang pengacara Sudikerta, menceritakan bahwa pada Kamis pagi dia bertemu Sudikerta di rumah kliennya. Di sana, dia menyarankan agar Sudikerta bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan sebagai tersangka perkara penipuan bos Maspion Grup, Ali Markus. Sebab Sudikerta mestinya diperiksa pekan lalu tetapi dia tak hadir.

"Saya ajak beliau untuk sama-sama ke Polda Bali menjalani pemeriksaan sesuai janji yang saya buat kepada penyidik," katanya saat dihubungi VIVA, Jumat, 5 April 2019.

Sudikerta, katanya, menyanggupi ajakan itu tetapi dia meminta sang pengacara berangkat lebih dahulu ke Markas Polda. "Dia bilang ke saya, 'Bro, duluan ke Polda, saya nemuin istri dulu di bank'," katanya menirukan ucapan Sudikerta.

Togar lantas berangkat ke Markas Polda dan berada di sana sejak pukul 10.00 WIT. Namun berjam-jam kemudian, hingga pukul 14.00 WIB, Sudikerta tak datang juga. Togar berulang kali menelepon Sudikerta tapi tak dijawab.

Sudikerta kemudian mengirim pesan Whatsapp kepada Togar dan mengatakan bahwa dia masih menemani istrinya di bank. Karena sudah terlalu lama menunggu, Togar akhirnya pulang, kira-kira pukul 14.30 WIT. Namun sesampai di rumah, Togar menerima telepon dari Sudikerta, dan kliennya itu mengabarkan dia ditangkap polisi.

"Saya kaget, kenapa dia bisa di Bandara, bukannya [mau] ke Polda. Saya bilang, Bapak mau ke mana, sama siapa. Kenapa harus pergi, bukannya menjalani pemeriksaan. Ya, ditangkap," ujarnya.

Togar masih menunggu kejelasan statusnya sebagai kuasa hukum. Sebab, katanya, ketika Sudikerta ditangkap di Bandara, kliennya itu mengaku telah mengirimkan surat penangguhan pemeriksaan kepada Polda Bali.

Masalahnya, kata Togar, dia merasa tak pernah membuat surat permohonan penangguhan penahanan itu, atau tak pernah menerima permintaan untuk membuatnya. "Kalau dia kirim surat penangguhan pemeriksaan, siapa lawyer-nya. Kalau sudah tunjuk lawyer lain, putusin saya."

Saat itu juga Togar mengingatkan lagi Sudikerta agar dia kooperatif dengan polisi, kecuali memang niatnya mau mempersulit diri. Saya bilang ke dia, dengan lari dari pemeriksaan itu sama artinya mempersulit diri sendiri."