Sakit, Rommy Dibantarkan di RS Polri Sejak 2 April

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, M. Romahurmuziy, jadi tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memperpanjang penahanan  tersangka kasus dugaan suap beli jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy. 

Sebab, Rommy, sapaan Romahurmuziy, dibantarkan karena sedang sakit. Namun, belum diketahui secara persis penyakit yang diderita mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. 

"Untuk tersangka RMY, anggota DPR RI belum dilakukan perpanjangan penahanan bersama dua tersangka lain, karena yang bersangkutan sedang dalam proses pembantaran di RS Polri dari tanggal 2 April 2019," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Kamis, 4 April 2019. 

Febri menuturkan, Rommy membutuhkan pengobatan dan rawat inap di luar lembaga antirasuah. "Sehingga yang bersangkutan dibantarkan. Selama pembantaran tersebut tidak dihitung masa penahanan," katanya. 

Sedangkan, untuk kedua tersangka lainnya yaitu, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muwafaq Wirahadi dilakukan perpanjangan penahanan. 

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan yang pertama selama 20 hari dimulai dari 4 April–24 april 2019 untuk tersangka, HRS Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, dan MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara jual beli jabatan di Kementerian Agama. 

Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mus)