Diduga Pencucian Uang, Eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta Ditangkap
- VIVA/Bobby Andalan
VIVA – Eks Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Khusus Polda Bali. Sudikerta ditangkap Kamis 4 April 2019 sekitar pukul 14.19 WITA di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
"Tersangka ditangkap di Gate 3 Bandara Ngurah Rai," kata Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hengky Widjaja, Kamis 4 April 2019.
Begitu ditangkap, Sudikerta langsung digelandang ke Mapolda Bali. Sudikerta yang mengenakan baju putih dan kaca mata hitam menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali.
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan/atau menggunakan surat/dokumen yang diduga palsu seolah-olah asli dan/atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara denda paling banyak Rp10 miliar," ujar Hengky.