Menag: Kasus di Bantul Hanya Kekhilafan Saja
- VIVA.co.id/ Syaefullah
VIVA – Menteri Agama, Lukman Hakim Saifudin menanggapi dicabutnya aturan yang melarang warga nonmuslim pendatang bermukim di Plered, Bantul, Yogyakarta. Ia menilai adanya aturan tersebut bukan karena faktor ideologis tapi hanya kekhilafan dan ketidakpahaman
"Saya tidak melihat kecolongan, tapi lebih karena ya tadi mungkin karena ketidakpahaman. Karena mereka cabut peraturan itu tak ada resistensi. Jadi ini sama sekali tak ada hal-hal yang sifatnya ideologis sedikit pun. Bukan radikal, bukan ideologis, ini semata-mata karena kekhilafan saja," kata Lukman di GOR Pandawa, Jawa Tengah, Rabu malam 4 April 2019.
Ia menjelaskan, ketika aturan tersebut diminta dicabut, masyarakat mampu menunjukkan kearifannya. Hal ini lalu dapat diselesaikan melalui musyawarah dengan camat, lurah, Kadus, perwakilan Kemenag, dan pemilik rumah.
"Pada hakikatnya tak boleh ada ketentuan yang melarang berdasarkan perbedaan etnis, suku, apalagi agama untuk tinggal bersama-sama di seluruh wilayah tanah air kita tercinta," kata Lukman.
Ia berharap daerah lain tak ada kejadian atau aturan serupa. Sebab faktanya realitas ke-Indonesiaan yang beragam bukan hanya baru puluhan tahun, tapi ratusan tahun.
"Bangsa kita majemuk sangat beragam yang selama ini tak ada persoalan. Hidup di antara kita tetangga lingkungan yang berbeda-beda, tak hanya suku, tak hanya etnis juga agama. Ini adalah jati diri kita yang beragam," kata Lukman.
Ia juga telah meminta petugas Kemenag di Bantul terus mengawal dan mengikuti proses musyawarah ini agar jalan keluar bisa ditempuh.
"Alhamdulillah hasilnya semuanya bisa legowo, berjiwa besar untuk masing-masing mengetahui posisinya dan berika hak pada pihak lain meskipun berbeda. Kita terus memantau semua daerah dan bersyukur tiap daerah provinsi kabupaten kota miliki FKUB yang terdiri dari majelis-majelis agama, yang tentu kasus seperti ini harus bisa kita ambil hikmah pelajaran lalu ini tidak terjadi di tempat lain." (mus)