Doa Bersama Warga Banyuwangi demi Mendapatkan Hak Tanah
- timesindonesia
Perjuangan warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, Jawa Timur untuk kembali mendapatkan hak tanah warisan leluhur terus dilakukan. Kali ini, warga menggelar doa bersama dikediaman Rudi, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, Minggu malam (31/3/2019).
Hadir dalam acara tersebut, sejumlah sesepuh, tokoh pemuda, termasuk perwakilan ahli waris Surat Izin Membuka Lahan dari Bupati Banyuwangi, tahun 1929, Musaneb. Tak ketinggalan, Ketua Forum Suara Blambangan (Forsuba), H Abdillah Rafsanjani, beserta jajaran.
Kepada TIMES Indonesia, Abdillah, sapaan akrab H Abdillah Rafsanjani, menegaskan bahwa masyarakat Desa Pakel, sepakat akan memperjuangkan kembali hak tanah warisan leluhur desuai dengan bukti lama yang mereka miliki. Yakni izin pembukaan lahan tertanggal 11 Januari 1929, yang ditanda tangani oleh Bupati Banyuwangi, Achmad Noto Hadi Soerjo.
Seperti diketahui, dalam dokumen berbahasa Belanda tersebut, leluhur warga Desa Pakel, atas nama Doelgani, Karso dan Senen, diberi kewenangan membuka lahan seluas 4000 Bau.
“Landasan kita adalah Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun2015 tentang Perubahan PP Nomor 43 Tahun 2015, tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014,” kata Abdillah, Senin (1/4/2019).
Landasan tersebut, lanjutnya, diperkuat dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbub) Banyuwangi Nomor 47 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Dimana dalam Pasal 6 huruf j menegaskan bahwa kewenangan lokal berskala desa hasil identifikasi dan inventarisasi meliputi pengukuran, pelacakan, penyiapan patok dan dokumen penegasan batas desa.
“Sesuai jawaban Pemerintah Desa Pakel terhadap surat BPD, tertanggal 22 Maret 2019, Pemerintah Desa Pakel menegaskan bahwa belum pernah melakukan pengukuran, penyiapan patok dan dokumen penegasan batas desa. Dan ini sebuah titik terang bagi perjuangan masyarakat Desa Pakel,” katanya.
Jadi, menurut Abdillah, untuk menetapkan batas desa, masyarakat Desa Pakel tinggal mencocokan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Banyuwangi, tahun 2015, tentang wilayah administrasi Desa Pakel. SK Nomor 188/402/KEP/429.011/2015, tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, tertanggal 5 Agustus 2015 tersebut menjelaskan tentang batas wilayah administrasi Desa Pakel.
“Batas Desa Pakel dalam SK Bupati Banyuwangi Tahun 2015 ini sama persis dengan isi surat izin pembukaan lahan tertanggal 11 Januari 1929, yang dimiliki warga ahli waris. Namun entah kenapa, selama puluhan tahun, wilayah Desa Pakel dikelola perusahaan perkebunan PT Bumi Sari,” ungkapnya.
Padahal, pada 14 Februari 2018, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, telag mengeluarkan surat Nomor 280/600.1.35.10/II/2018, yang menegaskan bahwa tanah Desa Pakel tidak disewakan atau tidak masuk dalam Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Sari.
Dalam surat jawaban terhadap Forsuba tersebut, BPN Banyuwangi, juga menjelaskan terkait HGU PT Bumi Sari yang terpecah dalam 2 sertifkat. Yaitu Sertifikat HGU Nomor 1 Desa Kluncing, Kecamatan Licin, seluas 1.902.600 meter persegi, dan Sertifikat HGU No 8 Desa Bayu, Kecamatan Songgon, seluas 11.898.100 meter persegi. Atau dengan luasan total 1.189,81 hektar.
“Kenapa tanah Desa Pakel bisa dikelola oleh PT Bumi Sari, itu yang terus kita telusuri, padahal SK Bupati Banyuwangi Tahun 2015 sudah menjelaskan wilayah Desa Pakel, dan surat BPN menjelaskan mana wilayah HGU PT Bumi Sari, yang mana wilayah Desa Pakel ditegaskan tidak masuk dalam HGU PT Bumi Sari,” ulas salah satu sesepuh GP Ansor Banyuwangi ini.
Sementara itu, Ketua Forum Pemuda Peduli Tanah Kelahiran Desa Pakel, Musaneb, mengaku pihaknya bersama elemen masyarakat, akan terus memperjuangkan hak tanah warisan leluhur. Namun dengan mengedepankan musyawarah serta menjunjung tinggi aturan yang berlaku.
“Kita para pemuda, bersama tokoh dan ulama, sepakat satu barisan berjuang,” tegas pemuda yang juga ahli waris tersebut.
Sebelumnya, dua karyawan perusahaan perkebunan PT Bumi Sari, Amal Firmansyah, Pengawas Afdeling Gunung Wongso dan Karsidi, Pengawas Afdeling Taman Glugo, membenarkan bahwa tanah Desa Pakel memang tidak disebut dalam dua Sertifikat HGU PT Bumi Sari.
Namun, setahu mereka, sejak puluhan tahun lalu, wilayah perkebunan PT Bumi Sari, adalah lokasi yang selama ini dikelola. Termasuk dua dusun yang masuk wilayah administrasi Desa Pakel, sesuai SK Bupati Banyuwangi tahun 2015. Yakni Dusun Sadang dan Taman Glugo.
“Saya bekerja sejak tahun 1983, ya batas perkebunan PT Bumi Sari itu diterminal Pakel itu,” ucapnya. (*)