Poin-poin di Berkas Praperadilan Vanessa Angel yang Batal Diajukan

Tersangka kasus prostitusi online, Vanessa Angel.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA - Tim kuasa hukum Vanessa Angel batal mengajukan praperadilan atas Kepolisian Daerah Jawa Timur ke Pengadilan Negeri Surabaya. Alasannya, berkas perkara aktris sinetron itu sudah P21 dan langsung penyerahan tahap kedua atau barang bukti dan tersangka dari penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya.

Penyerahan tahap kedua Vanessa, memang terbilang cepat. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta mengatakan, jaksa menyatakan berkas lengkap pada Jumat dan hari itu pula penyerahan tahap kedua. Itu dua hari sebelum masa penahanan Vanessa berakhir.

"Hari ini tahap dua," kata Sunarta di kantornya, Jalan A. Yani Surabaya, Jumat 29 Maret 2019.

Karena sudah penyerahan tahap kedua, sempit waktu bagi Vanessa untuk ajukan praperadilan. Praperadilan tersebut berpotensi gugur demi hukum, karena sidang perkara penyebaran foto dan video asusila tersebut kemungkinan segera digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Karena sudah P21," kata kuasa hukum Vanessa, Rahmat Santoso.

Berdasarkan berkas praperadilan yang diperoleh VIVA, yang dipraperadilankan oleh Vanessa, ialah proses penggeledahan dan penangkapan terhadap Vanessa Angel yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 5 Januari 2019 lalu. Salah satunya yang disorot, ialah keberadaan pria yang mengencani Vanessa di dalam dakwaan disebut bernama Rian Subroto.

Vanessa menduga, penyidikan kasus yang membelitnya dilakukan polisi dengan cara penyamaran atau undercover. "Bahwa dapat diduga, penggerebekan yang dilakukan termohon (Polda Jatim). merupakan rekayasa belaka (undercover) dari pihak termohon," bunyi dalam berkas praperadilan.

Kuasa hukum, juga menyoroti keberadaan pria yang memesan kencan Vanessa.

"Lelaki yang bersama pemohon (Vanessa Angel) langsung menghilang jejaknya, saat penggerebekan dan hingga sampai saat ini tidak pernah muncul dalam pemeriksaan pemohon," tulis dalam berkas praperadilan.

Rahmat mengatakan, karena praperadilan batal diajukan, pihaknya kini hanya berharap proses hukum yang membelit kliennya cepat selesai. Dia juga berharap, Kejaksaan mengalihkan penahanannya dari rumah tahanan ke tahanan luar, atau setidaknya pembantaran di rumah sakit.

"Kami akan ajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan," katanya. (asp)