Korupsi Rp5 Miliar Bantuan UMKM, Ketua KSP Dana Mandiri Ditahan

Ketua Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Dana Mandiri, Awaluddin Agung.
Sumber :
  • M Yasir/VIVA.co.id

VIVA – Ketua Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Dana Mandiri, Awaluddin Agung, resmi ditahan Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar, Kamis, 28 Maret 2019. Ia sempat buron, sebab terus mangkir dari panggilan penyidik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin mengatakan, Awaluddin ditahan karena terbukti korupsi dana bantuan yang bergulir di Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM), Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah senilai Rp5 miliar pada tahun 2013-2014 lalu. 

"Tersangka ditangkap tadi malam oleh penyidik Kejari Makassar dan saat ini tersangka kita titip di Lapas Klas I Makassar," kata Salahuddin.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar, Ardiansah Akbar, mengatakan tersangka tidak pernah menyalurkan bantuan dana bergulir untuk nasabah, melainkan dinikmati untuk kepentingan pribadi.

"Dana tersebut seharusnya digunakan untuk dana bergulir nasabah koperasi, namun oleh tersangka digunakan sendiri untuk kepentingannya," ungkap Ardiansah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Ardiansah mengungkapkan, koperasi yang dikelola tersangka tidak pernah memiliki nasabah atau hanya nasabah fiktif. Kuat dugaan, ada pihak lain dari Kementerian Koperasi yang terlibat. 

"Jadi tersangka ini membuat koperasi yang sebenarnya tidak legal namun mendapatkan dana LPDB senilai Rp5 miliar. Makanya kami sementara dalami keterlibatan pihak lain, apakah mereka mengetahui tapi membiarkan dan juga apakah mereka mendapat keuntungan," tuturnya. (ase)