Golkar Pecat Bowo Sidik dari Pengurus DPP dan Anggota DPR

Politikus Golkar sekaligus Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso (tengah).
Sumber :

VIVA – Sekretaris Jenderal Golkar Lodewijk F Paulus mengaku prihatin dan menyayangkan kader partai Bowo Sidik Pangarso diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan. Golkar pun mengambil keputusan tegas dengan memberhentikan Bowo dari pengurus Dewan Pimpinan Pusat Golkar.

Bowo diketahui menjabat Ketua bidang pemenangan pemilu Jawa Tengah I. Selain itu, Bowo juga segera diproses pergantian antar waktu atau PAW sebagai anggota DPR.

"Partai Golkar telah mengambil langkah-langkah organisasi yang tegas sesuai dengan AD/ART untuk memberhentikan saudara Bowo Sidik Pangarso sebagai pengurus DPP Golkar sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Tengah I dan jabatan lainnya yang terkait Partai Golkar, termasuk memproses pergantiannya sebagai anggota DPR RI Fraksi Golkar," kata Lodewijk di DPP Golkar, Jakarta, Kamis 28 Maret 2019.

Dia menjelaskan, langkah itu diambil untuk memberikan kesempatan pada Bowo menyelesaikan masalah hukumnya. Ia juga memastikan kasus yang dihadapi Bowo sama sekali tak ada kaitannya dengan partai.

Lodewijk kembali menyampaikan keprihatinannya atas tercokoknya Bowo. Apalagi, pimpinan Fraksi Golkar di DPR sebelumnya aktif mengingatkan perihal larangan terjerat kasus korupsi.

"Kami sangat menyesalkan tindakan yang bersangkutan karena sebelumnya, pimpinan Fraksi Golkar melalui surat edaran ditandatangani ketua fraksi dan ditembuskan pada Ketua Umum dan Sekjen Golkar. Imbauan bagi seluruh anggota fraksi Golkar untuk tak melakukan korupsi dan melanggar pakta integritas," kata Lodewijk.

Ia meminta seluruh kader Golkar terutama yang menjadi caleg mengambil pelajaran atas kasus Bowo. "Golkar tak akan menoleransi kader yang melakukan tindak koruptif tersebut dan memberikan sanksi yang tegas pada kader yang melakukannya," kata Lodewijk.

Sebelumnya, KPK menangkap Bowo Sidik Pangarso dalam rangkaian OTT yang diduga terkait kasus suap distribusi pupuk. Bowo yang merupakan Anggota Komisi VI DPR itu masih menjalani pemeriksaan di KPK. Total ada 8 orang yang ditahan KPK dalam OTT kali ini. Selain itu, KPK menyita uang dalam pecahan rupiah dan dolar AS serta mobil Toyota Alphard. (mus)