Uang Dollar dan Toyota Alphard Disita Saat OTT Direksi Pupuk Indonesia
- VIVA/Syaefullah
VIVA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, selain delapan orang yang diciduk, tim satgas KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan dollar Amerika Serikat, serta satu mobil Toyota Alphard dalam operasi tangkap tangan pada Rabu hingga Kamis dini hari, 28 Maret 2019.
"Ada uang dalam bentuk mata uang rupiah dan dollar AS serta mobil Toyota Alphard kami amankan dalam OTT ini sebagai barang bukti," kata Febri dikonfirmasi awak media Kamis, 28 Maret 2019.
Namun Febri belum dapat menjelaskan rinci mengenai jumlah uang maupun identitas pemilik kendaraan yang diamankan itu. Menurutnya itu akan disampaikan pada konferensi pers nanti.
Sebelumnya diberitakan bahwa tim KPK menangkap delapan orang, termasuk direksi perusahaan BUMN dan anggota DPR dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta. Mereka ditangkap karena diduga terlibat dalam transaksi suap terkait distribusi pupuk.
"Transaksi ini, atau dugaan penyerahan uang tersebut, untuk diindikasikan terkait dengan distribusi pupuk yang menggunakan kapal. Jadi kami menduga adanya transaksi yang melibatkan sejumlah pihak terkait dengan distribusi pupuk yang menggunakan kapal," kata Febri.
Berdasar informasi, perusahaan BUMN yang direksinya turut dibekuk KPK adalah PT Pupuk Indonesia. Adapun swasta yang diamankan berasal dari Humpuss Intermoda Transportasi, dan anggota DPR yang turut diciduk yakni anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar.
Transaksi suap tersebut terkait kebutuhan distribusi pupuk yang diproduksi PT Pupuk Indonesia. Distribusi tersebut menggunakan kapal pihak swasta yang diduga merupakan milik Humpuss Intermoda Transportasi. "Diduga transaksi yang terkait dengan itu," ujar Febri.
Febri menambahkan, mereka yang ditangkap saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di kantor KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Lembaga antikorupsi tersebut memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status perkara dan status hukum kedelapan orang itu.
"Semoga bisa kita sampaikan lebih awal, sebelum 24 jam, karena keputusan untuk status penanganan perkaranya harus ditentukan sebelum 24 jam terakhir." (mus)