Hoax Dijerat UU Terorisme, Rocky Gerung Sebut Jokowi yang Pertama Kena
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA - Pakar filsafat dan politik, Rocky Gerung menyebut Presiden Joko Widodo adalah orang pertama yang harus dikenakan Undang-undang Terorisme, apabila undang-undang tersebut diterapkan pada pelaku penyebaran berita bohong atau hoax.
"Kalau sekarang dipakai Undang-undang Terorisme, coba konsekuen, siapa pembuat hoax terbaik dan terbanyak? Ya presiden. Dari awal, Presiden sudah bikin hoax tentang Esemka. Maka, perlakukan Undang-undang Terorisme pertama pada Presiden. Itu konsekuensi dari cara berpikir hukum yang otoriter, akan kena dirinya sendiri," kata Rocky dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne, Selasa malam, 26 Maret 2019.
Selain Jokowi, menurutnya, calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin juga bisa dikenakan UU ini, karena pun telah melakukan penyebaran hoax juga seperti Jokowi. Sebab, kata dia, Ma'ruf telah mengamini akan ada produksi Esemka pada Oktober lalu.
"Siapa lagi yang mesti kena, ya selain Presiden, ya Pak Ma'ruf Amin," kata dia.
Malah, menurut Rocky, hoax yang dibuat Jokowi jumlahnya banyak. Sehingga, Jokowi sudah bisa dihukum berkali-kali.
"Jadi, kalau didaftarkan, ya sudah beredar di media massa itu. Hoax-nya Presiden itu sudah 60, jadi akumulasi kejahatannya sudah dihukum berkali-kali sebagai teroris itu. Karena, enggak ada yang benar," ujarnya menyudahi. (asp)