Tidak Cuti saat Kampanye Jokowi, Menteri Desa Dijatuhi Sanksi Teguran

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum memutuskan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, bersalah telah melakukan pelanggaran kampanye di Sulawesi Tenggara pada tanggal 22 Februari 2019 dengan tidak mengajukan cuti.

"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Pemimpin Sidang, yang juga Ketua Bawalu RI, Abhan, di kantornya, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2019.

Dengan putusan tersebut, Bawaslu memberikan hukuman administrasi berupa teguran pada Menteri yang juga politikus Partai Kebangkitan Bangsa.

"Mengingatkan kepada terlapor sebagai bagian dari pelaksana kampanye tingkat nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin agar tidak mengulangi perbuatan terlibat dalam kegiatan kampanye tanpa keputusan cuti dari atasan," ujarnya.

Sebelumnya, hakim anggota Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan secara teknis cuti menteri diberikan oleh presiden sebagaimana diatur pada pasal 62 ayat 2 peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye yang telah dua kali diubah.

"Bahwa selama sidang pemeriksaan tidak terdapat bukti yang menunjukkan terlapor sebagai menteri memiliki izin cuti, meskipun terdapat surat tertanggal 21 Februari 2019 perihal permohonan cuti tanggal 22 Februari 2019 yang ditujukan kepada presiden RI," ujar Ratna.

Justru berdasarkan fakta, terlapor sebagai menteri melakukan kunjungan kerja dengan menghadiri kegiatan sosialisasi penggunaan dana desa di Sulawesi Tenggara, dan pada hari yang sama dilaksanakannya deklarasi dukungan terhadap pasangan capres cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf.

"Karena terlapor tidak memiliki izin cuti dan mengikuti kegiatan deklarasi Jokowi-Ma'ruf, maka menurut majelis pemeriksa, terlapor telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu yaitu, tata cara atau mekanisme pelaksanaan pemilu. Pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh terlapor adalah pelanggaran administrasi pasal 281 ayat 1 huruf b Undang-undang nomor 7 tahun 2017," jelasnya.

Putusan Bawaslu ini dengan nomor 005/LP/PP/ ADM/RI/00.00/III/2019. Pelanggaran ini merupakan hasil temuan Bawaslu. Kampanye tanpa izin ini diduga dilakukan Eko di Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 22 Februari 2019. (ase)