Dua Muncikari Diadili Perdana, Dakwaan Ungkap Transaksi Vanessa Angel
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Perkara prostitusi online yang melibatkan nama aktris Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel mulai disidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 25 Maret 2019. Dalam sidang dengan terdakwa Endang Suhartini alias Siska (37 tahun) dan Tentri Novanto alias Tentri itu, transaksi kencan Vanessa terungkap gamblang dalam surat dakwaan.
Siska dan Tentri didakwa dalam berkas terpisah. Disidang secara bergiliran, keduanya duduk di kursi terdakwa dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Sri Rahayu dan kawan-kawan. Diketuai hakim Anne Rusiana, sidang digelar terbuka di Ruang Garuda I.
Pertama yang disidang ialah terdakwa Siska. Jaksa Sri Rahayu menjelaskan, Siska kenal dengan Vanessa sejak Desember 2018, setelah kenal lebih dahulu melalui komunikasi WhatsApp dengan Fitriandri, juga tersangka perkara ini, pada Juli 2018. "Saksi Fitriandri alias Vitly Jen diberi nama 'Manager Vanessa Angel'," kata jaksa.
Pada 27 Desember 2018, Fitriandri kemudian menawarkan Vanessa kepada terdakwa Endang agar dicarikan pelanggan layanan seksual. Pada 4 Januari 2019, terdakwa mengirim pesan kepada Vanessa tawaran melayani hubungan badan dengan pelanggan lelaki berinisial RS di Kota Surabaya. "Saksi Vanessa Angel mengiyakan," ujar jaksa.
Untuk layanan itu, terdakwa menawarkan bayaran Rp25 juta kepada Vanessa, tapi aktris sinetron itu menaikkan tarif Rp35 juta dengan alasan kencan dilakukan di luar Jakarta. Sepakat. Namun, si lelaki hidung belang, RB, diharuskan membayar total Rp60 juta atas kesepakatan para muncikari jaringan itu.
Kencan disepakati dilakukan pada 7 Januari 2019. Namun, kemudian Vanessa minta dimajukan dua hari, 5 Januari 2019, dengan alasan ada pekerjaan di Surabaya. Singkat cerita, di hari yang ditentukan Vanessa pun bertemu dengan lelaki pemesannya, RB, di sebuah kamar di Hotel Vasa Surabaya.
Diawali mengobrol, polisi menggerebek ketika keduanya melakukan foreplay alias pemanasan. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 296 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP," kata jaksa Sri Rahayu.
Atas dakwaan itu, terdakwa Siska ogah menggunakan kesempatannya mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Terdakwa ingin langsung ke pembuktian. "Kami langsung ke pemeriksaan saksi, Yang Mulia," kata penasihat hukum terdakwa, Franky Desima Waruwu. (ase)
Lihat sidang perdana mucikari Vanessa Angel pada video di bawah ini: