Direktur Teknologi dan Produksi Krakatu Steel Jadi Tersangka

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro, sebagai tersangka. Kuncoro diduga menerima suap dari dua pihak swasta, Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 23 Maret 2019.

KPK menetapkan mereka tersangka setelah pemeriksaan sebelum batas waktu 24 jam, sebagaimana diatur dalam KUHAP. Dilanjutkan gelar perkara, maka disimpulkan dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di PT krakatau Steel tahun 2019.

Saut menjelaskan konstruksi perkara yaitu pada 2019, Direktorat Teknologi dan Produksi Krakatau Steel merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar. Pria berinisial AMU diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan itu kepada WNU dan disetujui.

“AMU menyepakati commitment fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PTGK (PT Grand Kartech) dan GT (Group Tjokro) senilai sepuluh persen dari nilai kontrak,” katanya.

AMU diduga bertindak mewakili dan atas nama WNU sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel. Selanjutnya, AMU meminta Rp50 juta kepada KSU dari PT GK dan Rp100 juta kepada KET dari GT. Pada 20 Maret 2019, AMU menerima cek Rp50 juta dari KET kemudian disetorkan ke rekening AMU.

Selanjutnya AMU menerima uang 4 ribu dolar Amerika Serikat dan Rp45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari KSU. Uang itu kemudian disetorkan ke rekening AMU. Pada 22 Maret 2019, Rp20 juta diserahkan oleh AMU ke WNU di kedai kopi di daerah Bintaro.

Sebagai pihak yang diduga penerima, WNU dan AMU disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, KSU dan KET disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto PasaI 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“KPK mengimbau kepada KET untuk segera datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan diri,” kata Saut.