Akademisi UI: Wiranto Salah Kaprah Samakan Hoax dengan Terorisme
- Dokumen Kominfo
VIVA – Akademisi Universitas Indonesia (UI) yang juga pegiat hukum Indriyanto Seno Adji menyampaikan bahwa istilah hoax lebih tepat digunakan merujuk kepada suatu kabar bohong.
Menurut Indriyanto, penggunaannya sebagai istilah yang merujuk kepada tindakan teror seperti yang baru saja digaungkan pemerintah adalah tidak tepat.
"Hoax itu penyebaran berita bohong dan bukan tindakan terorisme," ujar Indriyanto melalui sambungan telepon kepada VIVA pada Rabu, 20 Maret 2019.
Indriyanto yang pernah menjadi Plt pimpinan KPK ini menegaskan, dipandang dari sisi hukum, penindakan atas kejahatan pembuatan dan penyebaran hoax juga lebih tepat merujuk kepada UU ITE dan KUHP.
Penerapan UU Terorisme seperti akan dilakukan pemerintah untuk menangkal hoax menjelang pemungutan suara Pilpres, dinilai sebagai bentuk kriminalisasi yang berlebihan.
"Dari sisi efektivitas sosiologis, sudah cukup diterapkan UU ITE maupun KUHP dibandingkan UU Terorisme," ujar Indriyanto.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan bahwa kalangan yang menjadi penyebar berita bohong atau hoax menjelang pemungutan suara Pemilu 2019, akan dijerat Undang-undang Terorisme.
Menurut mantan Panglima TNI ini, penyebaran hoax bisa pula dikategorikan sebagai teror psikologis karena membuat masyarakat merasa ketakutan karena berita bohong yang mereka buat.
"Terorisme itu kan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Kalau masyarakat diancam dengan hoax untuk kemudian mereka takut ke TPS, itu sudah terorisme. Maka tentu kita gunakan Undang-undang Terorisme," ujar Wiranto usai konferensi video pengamanan Pemilu di Kemenko Polhukam, Jakarta.