Advokat Lucas Divonis 7 Tahun Penjara
- VIVA/Syaefullah
VIVA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Advokat Lucas dengan pidana penjara selama 7 tahun. Selain itu, Lucas didenda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama merintangi penyidikan perkara korupsi dengan tersangka Eddy Sindoro," kata Ketua Hakim Frangki Tambuwun saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 20 Maret 2019.
Hakim menilai Lucas terbukti membantu pelarian Eddy Sindoro ke luar negeri. Padahal saat itu, Eddy berstatus tersangka KPK terkait kasus dugaan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Lucas tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak berterus terang selama persidangan. Kendati begitu, Lucas dianggap belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Atas perbuatannya, Lucas dijerat hakim dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut 12 tahun penjara dan denda 600 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Lucas.
Merespons putusan itu, Lucas mengaku kecewa dengan putusan hakim. Lucas menilai majelis hakim sama sekali tak mempertimbangkan fakta dan keterangan saksi-saksi dalam persidangan. Padahal, tekan Lucas, saksi-saksi itu telah membantah keterlibatannya, temasuk barang bukti yang ditampilkan jaksa KPK selama persidangan. Lucas lantas menyatakan banding.
"Saya kecewa walaupun saya menghormati putusan. Saya menolak putusan ini. Saya menyatakan banding," ujarnya.
Sementara, Jaksa KPK mengaku pikir-pikir untuk lakukan upaya hukum. Mengingat putusan masih jauh di bawah tuntutan jaksa.