Wakil Ketua DPR Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar dari Dua Bupati

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Rabu 20 Maret 2019.
Sumber :
  • VIVA/Dwi Royanto

VIVA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, dalam kasus suap untuk pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Purbalingga, Jawa Tengah. Dakwaan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kota Semarang, Rabu, 20 Maret 2019.

Sidang perdana yang dipimpin hakim Antonius Widijantono itu, Taufik hadir dengan mengenakan baju batik warna cokelat dan peci hitam. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu tampak serius mendengarkan dakwaan jaksa.

"Patut diduga [suap] Rp4,8 miliar itu untuk menggerakkan Terdakwa memperjuangkan dan menambahi anggaran DAK untuk Kebumen dan Purbalingga di DPR RI," kata jaksa Eva Yustisiana.

Jaksa merinci jumlah suap untuk Taufik itu, yakni dari Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad senilai Rp3,6 miliar dan Kabupaten Purbalingga senilai Rp1,2 miliar. Saat itu Purbalingga dipimpin oleh bupati kader PDIP, yakni Tasdi.

Suap di Kebumen, kata Jaksa, dimaksudkan untuk memuluskan pengalokasian Dana Alokasi Khusus Kabupaten Kebumen tahun 2016 senilai Rp93,3 miliar. Taufik disebut meminta fee sebesar lima persen dari total alokasi DAK atau senilai Rp5 miliar. Begitu juga di Purbalingga, total DAK tahun 2017 mencapai Rp40 miliar. Suap itu diterima sebesar Rp1,2 miliar.

"Suap yang diterima itu bertentangan dengan kapasitas terdakwa sebagai penyelenggara negara," kata Eva. 

Jaksa menjerat terdakwa dengan dua pasal sekaligus. Pertama, melanggar ketentuan pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. Taufik juga dijerat Pasal 11 pada undang-undang yang sama. (ren)