Caleg Dalang Perampokan Nasabah Bank Diciduk Polisi

Caleg DPRD otaki perampokan uang nasabah BCA
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA – Pelaku pencurian dengan modus pecah kaca berinisial SP harus mengubur impiannya duduk lima tahun di kursi legislatif DPRD. Kini, ia justru terancam lima tahun di dalam penjara akibat SP menjadi dalang pencurian tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi, mengatakan, SP sebagai dalang dari empat pelaku di lapangan berinisial AM (32), NJ (42), HR (28), NA (31). 

Kasus ini terungkap setelah kasus pencurian dengan pemberatan dengan modus gembos ban yang terjadi pada hari Senin tanggal 4 Maret 2019 sekira jam 10.20 WIB di area Gor Pakansari Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor. 

"Dari hasil pemeriksaan terhadap keempat pelaku berinisial AM (32), NJ (42), HR (28), NA (31) ," kata Benny kepada wartawan di Bogor, Selasa 19 Maret 2019

Pencurian tersebut dilakukan dengan cara masuk ke dalam bank BCA. Para pelaku menguntit nasabah Fadhlul Anshar (25) yang sedang mengambil uang dalam jumlah banyak.

Setelah mendapat target nasabah dan nasabah keluar dari bank, salah seorang pelaku mengikuti nasabah ke mobil sambil menghubungi pelaku lain yang tidak jauh di daerah sekitar. Mobil nasabah diikuti oleh para pelaku dengan menggunakan sepeda motor. 

"Ada yang berperan menaruh paku yang terbuat dari gagang payung yang ditancapkan ke sebuah sendal jepit ke ban belakang mobil nasabah," kata Benny.

Setelah ban mobil nasabah kempes, sejurus kemudian dua orang pelaku mendekati mobil untuk mengambil uang di dalam mobil saat nasabah memperbaiki ban mobilnya.

Usai sukses melancarkan aksinya, para pelaku berkumpul di warung kopi di daerah Plaza Jambu Dua untuk membagikan uang hasil curian tersebut. 

"Menurut pengakuan pelaku, pencurian tersebut salah satunya diotaki oleh oknum caleg berinisial SP," kata Benny.

Rabu tanggal 13 Maret 2019 sekira jam 02.00 WIB Sat Reskrim Polres Bogor melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku. Turut diamankan barang bukti yaitu satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit sepeda motor Honda Vario, potongan payung, delapan unit HP berbagai macam merek,  tiga buah busi motor, empat pack kartu perdana Axis, empat buah dompet, dua buah kunci sepeda motor, satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi B-4379-KEO dan uang sebesar Rp40 juta.