Rp180 Juta dan US$30 Ribu Disita dari Ruang Kerja Menag, Uang Apa Saja
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menginformasikan bahwa penyidiknya telah menghitung jumlah uang yang disita dari ruang kerja Menteri Agama, Lukman Hakim. Jumlahnya mencapai Rp180 juta, ditambah US$30 ribu.
Uang tersebut disita, karena diduga masih berkaitan dengan kasus suap jual beli jabatan yang kini telah menjerat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy dan dua orang pejabat Kemenag lainnya.
"Uang yang ditemukan di ruang kerja Menteri Agama, uang tersebut akan diklasifikasi juga tentunya jumlahnya dalam rupiah sekitar Rp180 jutaan dan dolar ada sekitar US$30 ribu," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, ditanyai awak media di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 19 Maret 2019.
Menurut Febri, uang tersebut masih ditelusuri apakah berkaitan langsung atau tidak dengan kasus yang kini tengah ditangani pihaknya. Demikian juga, bukti-bukti seperti dokumen dan barang elektronik yang disita dari serangkaian penggeledahan, Senin kemarin.
"Jadi, uang (sejumlah bukti lain) tersebut, tentu sudah disita dan kemudian dipelajari lebih lanjut dan menjadi bagian dari penyidikan," kata Febri.
Diketahui, selain Rommy, tim KPK juga menjerat Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin. (asp)