Polisi Kabulkan Permintaan Joko Driyono Tak Diperiksa Hari Ini

Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di Ditkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Tersangka perusakan barang bukti terkait pengaturan skor, Pelaksana Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono meminta polisi menjadwalkan pulang pemeriksaan kelimanya.

"Karena yang bersangkutan ada kegiatan dan kita me-reschedule hari Rabu 20 Maret 2019," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Markas Polda Metro Jaya, Senin 18 Maret 2019.

Sedianya Jokdri diperiksa hari ini. "Kita tunggu saja ya," kata Argo lagi.

Jokdri ditetapkan sebagai tersangka karena merusak barang bukti terkait pengaturan skor. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 14 Februari 2019 lalu.

Dirinya adalah aktor intelektual yang memerintahkan tiga pesuruhnya yaitu Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofar melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu.

Dia memerintahkan ketiganya melakukan perusakan garis polisi atau masuk tanpa izin ke tempat yang telah disegel polisi, kemudian memerintahkan melakukan perusakan barang bukti dan pencurian mengambil laptop terkait kasus dugaan pengaturan skor.

Usai ditetapkan jadi tersangka, polisi melakukan penggeledahan di apartemen Jokdri di Apartemen Taman Rasuna, Tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan. 

Selain itu polisi juga menggeledah ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Februari 2019 kemarin. Kemudian polisi pun melakukan pencekalan terhadap Jokdri.