Polisi Pengedar Ganja 8 Kilogram Dituntut Penjara 13 Tahun
- VIVA/Satria Zulfikar
VIVA – Seorang oknum polisi di Lombok, Nusa Tenggara Barat, dituntut hukuman pidana penjara selama 13 tahun oleh jaksa penuntut umum. Dia diduga terlibat dalam peredaran ganja seberat 8 kilogram.
Oknum polisi itu, Brigadir Polisi Khairil Basri, didakwa memerintahkan seorang kurir untuk mengambil ganja di salah satu kantor perusahaan jasa pengiriman barang di Kota Mataram pada awal September 2018.
Penangkapan Khairil bermula dari tertangkapnya kurir berinisial MS saat hendak mengambil paket ganja yang dikirim dari Sumatera. Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menangkap Khairil.
Jaksa penuntut, Baiq Nurul Hidayati, menuntut 13 tahun penjara karena hal yang memberatkan terdakwa lantaran berprofesi sebagai polisi, yang seharusnya mencegah peredaran narkoba, namun justru terlibat menjadi pengedar.
"... memutuskan terdakwa Khairil Basri terbukti memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I. Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa dipenjara," ujar jaksa membacakan tuntutan, Senin, 18 Maret 2019.
Pengacara terdakwa, Heru Mahnun Siddiq, mengatakan bahwa tuntutan jaksa sangat tidak mempertimbangkan unsur pasal yang didakwakan maupun dituntut pada terdakwa.
"Unsur pasal tidak terpenuhi. Klien kami tidak terbukti menyimpan, memiliki dan menguasai sesuai dengan pasal 111 dan 112 undang-undang narkotika," katanya.
Heru mengaku telah berusaha menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa. Saksi itu berada di lembaga pemasyarakatan atau Lapas Mataram. Namun pihak Lapas tidak mengizinkan tim kuasa hukum menggunakan saksi dari Lapas.
"Kita memiliki saksi yang mengetahui persis barang (ganja) tersebut. Tetapi ketika kita mau mengajukan saksi yang ada di Lapas, pihak Lapas tidak memberikan, malah melempar kewenangan ke jaksa penuntut," ujarnya.