Doyok Cs Penyelundup 50 Kilogram Sabu Divonis Hukuman Mati
- VIVA/Dani Randi
VIVA – Razali M. Dias alias Doyok divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin 18 Maret 2019, karena terlibat dalam pengedaran sabu jaringan internasional Aceh-Malaysia.
Doyok dan empat rekannya yang terlibat, yaitu M Albakir, Azhari, Abdul Hanas, dan Mahyudin divonis hukuman mati oleh jaksa dalam agenda persidangan membaca putusan. Kelima tersangka adalah kurir sabu.
Mereka ditangkap di perairan Aceh Timur pada Juni 2018 lalu, dengan barang bukti 50 kilogram sabu yang mereka jemput dari Penang, Malaysia.
Pantauan VIVA, dalam persidangan, majelis hakim awalnya menghadirkan dua terdakwa, yaitu M. Albakir dan Azhari. Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada kedua terdakwa.
“Menjatuhkan pidana masing-masing dengan hukuman pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim, Bahtiar.
Kemudian, dilanjutkan dengan Abdul Hanas dan Mahyudin yang juga divonis hukuman mati oleh Jaksa. Terakhir, Razali M. Dias alias Doyok divonis penjara seumur hidup.
Dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa, kelima kurir itu berhasil meloloskan 12 kilogram sabu dari Malaysia ke Aceh pada Mei 2018. Namun, langkah mereka terhenti, saat menjemput sabu seberat 50 kilogram dengan kapal nelayan, karena mereka ditangkap aparat oleh Badan Narkotika Nasiona (BNN)l di perairan Selat Malaka, Aceh Timur.
Dalam menjalankan aksinya, mereka memiliki peran masing-masing. Doyok berperan sebagai pengelola kapal yang digunakan untuk menjemput sabu di Malaysia. Sementara itu, Abdul Hanas sebagai penyedia transportasi yang dikelola oleh Doyok. Dia juga sebagai penghubung dengan bandar.
Albakir dan Azhari bertugas untuk menjemput sabu ke Malaysia, Mahyudin sebagai penghubung bandar sabu bernama Abu yang kini masih menjadi buron.
Kuasa hukum kelima terdakwa, Qadri Sufi, menyesalkan tuntutan yang diberikan oleh jaksa terhadap kilennya. Menurutnya, hakim menjatuhkan putusan terlalu berat. “Menurut kita, ini terlalu berat (putusan hakim),” kata Qadri usai persidangan.
Seharusnya, kata dia, Majelis Hakim bisa memutuskan sesuai kondisi mereka. Apalagi, kelimanya sudah mengakui perbuatannya dan memiliki keluarga yang ditinggalkan dan tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.
Atas putusan itu pihaknya akan mengajukan banding. “Harusnya seumur hiduplah. Semua (terdakwa) akan banding, segera akan kita ajukan banding,” ucapnya. (asp)