Diberitakan OTT KPK bersama Ketum PPP, Anang Iskandar: Itu Hoaks

Anang Iskandar. (TEMPO/Aditia Noviansyah)
Sumber :
  • timesindonesia

Calon anggota legislatif (Caleg) PPP daerah pemilihan (Dapil) VI, Kediri, Blitar, dan Tulungagung Anang Iskandar dikabarkan menjadi salah satu orang yang turut diamankan tim KPK RI saat OTT Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Namun, kabar itu ternyata hoaks atau berita tidak benar.

Informasi sempat beredar di kalangan jurnalis dan media sosia bahwa AI (Anang Iskandar) yang merupakan pensiunan jenderal polisi berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) tersebut ditangkap bersama Ketua PPP. Namun kabar ini dipastikan palsu.  Anang yang mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) tersebut memastikan kabar penangkapan dirinya adalah hoaks.

"Itu berita tidak benar, hoaks besar itu. Saya tidak ikut ke Surabaya, saya di rumah terus kemarin," kata Anang Iskandar kepadaTIMES Indonesia, Senin  (18/3/2019).

Purnawirawan polisi yang pernah menjabat sebagai Kabareskrim Mabes Polri ini pun menegaskan dirinya tidak tahu menahu terkait apa yang dilakukan Ketua Umum PPP itu di Surabaya.

"Saya tidak ada hubungan dengan kasus korupsi atau OTT KPK di Surabaya kemarin. Saya ini kan bukan penyelenggara negara, saya kan sudah pensiunan. Kok ada isu saya ikut diamankan, berita  bohong itu," ungkapnya.

Atas informasi itu, jenderal purnawirawan bintang tiga ini pun menanggapi dengan santai. Menurutnya, informasi itu sengaja disebarkan oknum yang tidak bertanggung jawab. Lantaran saat ini merupakan momen politik dan dirinya maju sebagai caleg dari partai berlambang Kabah itu.

"KPK sudah rilis, ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan, nama saya tidak ada kan. Saya sesalkan terkait adanya pihak yang tidak bertanggung jawab dan menyebarkan informasi atau berita hoaks tersebut. Saya akan laporkan pihak media yang membuat berita tidak benar tersebut," tegas Anang Iskandar.

Diketahui, KPK RI menetapkan Ketua Umum PPP Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama.

Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan pimpinan KPK Laode M Syarif didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (16/3/2019).

Dalam keterangan pers tersebut, Romahurmuziy selaku anggota DPR diduga sebagai penerima suap dari HRS yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, dan MFQ selaku Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Penetapan Romy sapaan akrab Romahurmuziy sebagai tersangka setelah yang bersangkutan menjalani rangkaian pemeriksaan Operasai Tangkap Tangan tim KPK, Jumat (15/3/2019). 

Romy terjaring operasi tangkap tangan bersama lima orang lain yakni HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur; MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik; ANY, asisten RMY; AHB, calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP; dan S, sopir MFQ dan AHB. Dalam OTT, KPK mengamankan uang tunai Rp 156.758.0O0. (*)