Caleg PKS yang Diduga Cabuli Anak Kandungnya Ditangkap Polisi

Ilustrasi/Pelaku pencabulan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ardian

VIVA – Jajaran Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat, Minggu siang, 17 Maret 2019, berhasil menangkap seorang pria berinisial AH, yang merupakan calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 4 untuk daerah Pemilihan (Dapil) Pasaman Barat 3. AH diduga mencabuli gadis muda, CA (17).  

Ironisnya, CA merupakan anak kandungnya sendiri. AH diduga melakukan perbuatan bejat itu sejak CA berusia 10 tahun atau sejak korban duduk di bangku kelas tiga sekolah dasar.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman Pribadi Santoso, melalui sambungan telepon menyebutkan, AH ditangkap di kawasan Kecamatan Pauh, Kota Padang. Penangkapan terhadap tersangka dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse.

“Sudah (ditangkap), di Kecamatan Pauh, yang memimpin (penangkapan) Kasat Reserse langsung,” kata AKBP Iman Pribadi Santoso singkat, Minggu malam, 17 Maret 2019.

Terkait detail kronologi penangkapan, termasuk juga rekam jejak pelarian tersangka, AKBP Imam menyebutkan hal itu akan disampaikan pada hari ini.

Seperti diketahui, AH dilaporkan oleh pihak keluarganya dengan tuduhan kekerasan seksual terhadap anaknya sendiri. Dalam laporan Polisi yang masuk tertanggal 7 Maret 2019, AH disebut-sebut telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandung sendiri. 

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Kepolisian resor Pasaman Barat kemudian menetapkan AH sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang. 

Sebelum akhirnya pelarian AH terhenti dan tertangkap di Kecamatan Pauh, Kota Padang, siang tadi. AH sempat melarikan diri ke luar Provinsi Sumatera Barat. AH disinyalir kabur hingga ke Jawa Barat. (ase)