Soal Mal Administrasi, Kemendagri: Bupati Tana Toraja Mengaku Salah
- IST
VIVA – Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae yang mengangkat dirinya sendiri sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan dianggap sebagai praktik maladministrasi.
Plt Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menyebutkan, Nicodemus telah mengaku salah terkait kebijakan yang diambilnya. "Sudah selesai itu, kita sudah rapatkan tadi pagi. Jadi kita batalkan penunjukan dirinya sendiri," kata Akmal dalam keterangan tertulisnya ketika dikonfirmasi, Kamis, 14 Maret 2019.
Akmal menegaskan, pihaknya bukan berniat mencari kesalahan dalam hal ini. Menurutnya, maladministrasi terjadi karena Bupati Tana Toraja belum memahami dasar pengangkatan pejabat.
"Ada ketidakpahaman saja. Orang sudah ngaku salah. Artinya dia menyadari kekeliruannya, dan sudah mau menyadari. Maksudnya mungkin baik, (Dinas Kesehatan) itukan strategis. Jadi mau kontrol langsung agar pelayanan kesehatan bagus. Cuma caranya saja yang salah," kata Akmal.
Persoalan maladministrasi itu diselesaikan dalam rapat bersama dengan perwakilan Pemerintah Provinsi Sulsel, BKD Tana Toraja, Biro Pemerintahan Tana Toraja, Sekda Tana Toraja, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kemenpan RB dan Kemendagri, di Jakarta, Kamis pagi tadi.
Pada kesempatan itu, kata Akmal, Bupati Tana Toraja diminta untuk membuat surat perintah pelaksana tugas Kadis Kesehatan Tana Toraja yang baru. Nicodemus lalu menunjuk Kepala Bappeda Kabupaten Tana Toraja Yunus Sirante sebagai Plt Kadis Kesehatan Kabupaten Tana Toraja.
"Pastinya bupati harus belajar dari kesalahan-kesalahan itu. Memperhatikan aturan-aturan tentang kepegawaian. Ada namanya pejabat daerah yang diisi ASN, tidak boleh diisi pejabat politisi," ujarnya.