KPK Limpahkan Berkas Perkara Taufik Kurniawan ke PN Semarang
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok
VIVA – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Febri Diansyah mengatakan, Jaksa Penuntut Umum KPK telah melimpahkan berkas perkara Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan ke Pengadilan Negeri Semarang, Kamis 14 Maret 2019.
"Hari ini, Kamis 14 Maret 2019, Jaksa Penuntut Umum KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas Perkara atas nama terdakwa Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR-RI ke PN Semarang. Berikutnya jadwal sidang dan majelis hakim akan ditentukan oleh pihak PN Semarang," kata Febri pada Kamis 14 Maret 2019.
Febri menjelaskan, secara paralel juga dilakukan pemindahan penahanan terhadap Taufik ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Tengah untuk menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor PN Semarang.
"Tim membawa terdakwa pukul 06.30 WIB dan sampai di Rutan Polda sekitar Pk.11.00 WIB. Terkait dengan pakaian selama di rutan, hal tersebut menyesuaikan dengan aturan Rutan setempat," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Taufik diduga menerima suap dari Bupati Kebumen nonaktif Muhamad Yahya Fuad. Politikus PAN itu diduga menerima suap hingga Rp3,65 miliar untuk memuluskan pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen.
DAK untuk Kebumen dialokasikan sebesar Rp100 miliar. Taufik disebut meminta fee 5 persen dari besaran alokasi DAK tersebut atau kira-kira Rp5 miliar.