Peredaran Sabu Rp 10 Miliar Dikendalikan Napi di LP Rajabasa Lampung
- VIVA/Yandi Deslatama
VIVA – Kurir sabu seberat 10 kilogram yang dikendalikan oleh seorang tahanan di LP Rajabasa Lampung ditangkap di rest area 43 tol Tangerang-Merak (Tamer), pukul 21.15 WIB.
Kurir berinisial T dihubungi oleh napi berinisial HP (29), untuk mengirimkan barang haram itu dari Jakarta Utara menuju Lampung.
"Yang mengendalikan dari dalam LP Rajabasa, rencananya barang itu akan di geser dari Jakarta ke luar," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten, Brigjen Pol Tantan Sulistyana, Kamis 14 Maret 2019.
Ungkap Tantan, kurir membawa narkoba senilai Rp10 miliar itu menggunakan mobil Sigra, dan akan menyeberang melalui Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
"Kita lakukan penyelidikan dan pengawasan. Kita juga dapat identitas kendaraan yang kita ikuti sampai wilayah Banten," katanya.
BNN kini sedang menelusuri asal muasal dan bandar besar pemasok sabu, yang setelah disita mampu menyelamatkan 40 ribu generasi bangsa.
Kedua pelaku diancam pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1, UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Sedang kita dalami dari T dapat barang dari mana. Dari kemasan, seperti dari China. Kita kembangkan sampai jaringan atas," lanjut Tantan. (ren)