Fatwa Hari Kiamat Kiai Ramli Bukan Ajaran Menyimpang

Kapolres Batu, AKBP Budi Hermanto Sik MSi saat memberikan keterangan pers bersama MUI dan Kyai Ramli. (FOTO: ist/TIMES Indonesia)
Sumber :
  • timesindonesia

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang menegaskan bahwa Fatwa Hari Kiamat yang diajarkan oleh Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Falahil Mubtadiin, KH Ramli Soleh Syaifuddin bukanlah ajaran menyimpang atau sesat.

Hal tersebut dikemukakan oleh Wakil MUI Kecamatan Kasembon yang juga Wakil Ketua PC Ansor Kabupaten Malang, Ibnu Mukti dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Polres Batu, Rabu (13/3/2019) sore.

Ia mengatakan begitu mendengar informasi tentang fatwa hari kiamat dari grup WA tersebut, pihaknya langsung melakukan tabayun kepada pihak pengurus Pondok Pesantren yang dalam hal ini adalah Kiai Romli.

“Paling fundamental dari temuan MUI, yang juga hasil tabayun kami bahwa Ponpes kiai Romli ini tidak terkait dengan jemaah HTI atau pun berafiliasi dengan HTI,” kata Mukti.

Ia mengatakan bahwa Pondok Pesantren Miftahul Falahil Mubtadiin ini adalah Ponpes ala NU dan tidak terkait organisasi lain seperti HTI.

Ia mengatakan sebelum ada berhembus informasi terkait Fatwa Hari Kiamat ini, sudah ada rumor yang dihembuskan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Karena itu mewakili Ansor dan MUI, pihaknya melakukan tabayun.

“Bahkan kalau boleh kami katakan, kiai Romli ini masuk kepengurusan NU kecamatan Kasembon periode lalu. Beliau adalah Khatib Syuriah di MWC NU Kasembon,” kata Mukti sembari mengatakan bahwa informasi yang dihembuskan via media sosial itu salah.

Mukti mengatakan bahwa MUI, Ansor dan NU tanggap menyikapi informasi hoaks yang berhembus, karena sudah menjadi visi misi NU menjadi partner pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Hasil tabayun sudah kami sampaikan pada 13 tokoh dan ulama di Kecamatan Kasembon, saya sampaikan hasil tabayun tersebut. MUI nyatakan amaliah atau bentuk pelajaran yang disampaikan di pondok Kai Romli ini, tidak ada yang menyimpang dari ajaran atau kaidah agama Islam,” kata Mukti.

Fatwa Hari Kiamat yang dilakukan oleh Kiai Romli menurut MUI Kasembon tetap pada koridor ajaran agama yakni kaidah agama Islam.  

“Mengenai penjelasan beliau (Kiai Romli) terkait dengan Hari Kiamat, mohon maaf, kiamat itu misteri kita semua bagi umat Islam, ulama juga begitu , karena tidak ada penjelasan pasti kapan terjadinya, hingga muncul banyak sudut pandang mengenai hari kiamat ini. Sudut pandang Kiai Romli mengenai kiamat, tidak sama dengan tokoh dan ulama lain,” ujar Mukti.

Mukti menggaris bawahi bahwa yang disampaikan Kiai Romli mengenai kiamat itu benar. Menurut perspektif Kiai Romli. Namun jika ditanya perspektif Mukti tentang kiamat, Mukti mengatakan pendapatnnya tentang persiapan kiamat berbeda dengan pendapat dengan Kiai Romli.

“Jadi, dimohon menjadi maklum. Selain itu, Kiai Romli menyampaikan fatwanya untuk jemaah beliau (Jamaah Akmaliyah Assholihiyah) bukan untuk umum,” kata Mukti.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang mengatakan, bahwa Fatwa Hari Kiamat yang diajarkan oleh Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Falahil Mubtadiin, KH Ramli Soleh Syaifuddin bukanlah ajaran menyimpang atau sesat.(*)