Polisi Didesak Tertibkan Senapan Angin gara-gara Orang Utan Ditembak

Dokter hewan memeriksa Orangutan yang tertembak 76 peluru senapan angin di Subulussalam, Aceh.
Sumber :
  • BKSDA Aceh

VIVA – Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Aceh, mendesak Kepolisian Daerah Aceh menertibkan masyarakat yang memiliki senapan angin yang tidak memiliki izin.

Sebab, banyak warga yang menyalahi penggunaan senapan angin, misal untuk berburu hewan liar di hutan. Seperti yang terjadi baru-baru ini, di badan seekor orang utan ditemukan 74 butir peluru senapan angin.

Kepala BKSDA Aceh, Sapto Aji Prabowo mengatakan bahwa lembaganya kini membuat konsep surat untuk dikirimkan ke Polisi tentang penggunaan senapan angin. Sejauh ini, menurutnya, banyak hewan dilindungi yang jadi target pemburu dengan senapan angin.

BKSDA juga akan berkoordinasi dengan Kepala Polda Aceh, agar dapat dilakukan penertiban peredaran senapan angin ilegal. Sebab, dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012, penggunaan senapan angin hanya untuk olah raga dan harus dengan izin.

Seekor orang utan yang diberi nama Hope, berusia 30 tahun, ditemukan kritis di hutan sawit daerah Kota Subulussalam, Aceh. Saat diperiksa dengan mesin pemindai rontgen, di sekujur tubuhnya terdapat 76 butir peluru senapan angin.

BKSDA menyesalkan dan mengutuk siapa pun yang melukai dan menyiksa individu orang utan itu. Mereka akan berupaya bersama penegak hukum untuk mengungkap kekejaman itu.

Orang utan sumatera (Pongo abelii) adalah salah satu jenis satwa liar yang dilindungi dari Kelompok Mamalia Primata Famili Hominidae.

Kejadian di Subulussalam itu, kata Sapto, merupakan kali keempat penggunaan senapan angin untuk menyerang orang utan di wilayah Aceh selama kurun waktu 2010-2014. Kejadian pertama di Aceh Tenggara, kedua di Aceh Selatan, ketiga di Aceh Timur, dan terakhir di Subulussalam. (asp)