Nico Siahaan Bersaksi di Sidang Korupsi Bupati Cirebon

Politikus PDIP Nico Siahaan menjadi salah satu saksi sidang Bupati Cirebon
Sumber :

VIVA – Presenter yang juga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Nico Siahaan dihadirkan sebagai saksi sidang kasus korupsi suap promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon, dengan terdakwa Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung Jawa Barat, Rabu 13 Maret 2019.

Nico yang kembali maju sebagai caleg PDIP 2019 ini, sebelumnya pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait aliran dana Rp250 juta dari Sunjaya. Uang tersebut, merupakan sumbangan Sunjaya kepada PDIP, untuk acara Sumpah Pemuda di JIExpo Jakarta pada 28 Oktober 2018 lalu. Di mana, Nico adalah ketua pelaksana acara.

Pantauan VIVA, Nico Sihaaan hadir di pengadilan dengan mengenakan kemeja batik hitam. Ia menjadi salah satu saksi yang dihadirkan hari ini. Selain Nico, saksi yang dihadirkan hari ini adalah Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon Supardi Priyatna, Staf BKPSDM Cirebon Sri Darmanto, mantan Sekda Cirebon Yayat Ruhyat, Sekda Cirebon Rahmat Sutrisno dan karyawan swasta Elvi Diana

Seperti diketahui, Bupati Cirebon nonaktif, Sunjaya Purwadisastra didakwa atas kasus gratifikasi atau hadiah Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Iskandar menjelaskan, diduga hadiah tersebut diberikan, setelah Sunjaya mengangkat dan melantik Gatot sebagai Sekretatis Dinas PUPR.

"Bertentangan dengan kewajibannya selaku Bupati Cirebon, sebagaimana diatur dalam penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, kolusi dan nepotisme," ujar Iskandar di ruang 6 Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Rabu 27 Februari 2019.

Praktik tersebut dilakukan Gatot pada Juli 2018, dengan mempromosikan Gatot untuk jabatan Eselon III A, sekaligus meminta imbalan uang dengan kode 'komitmen' dan 'loyalitas'. "Terdakwa sebelum menyetujui usulan promosi tersebut, menanyakan komitmen dan loyalitas, dan Gatot menyanggupinya," katanya.

Dalam surat dakwaan juga terungkap, Sunjaya sempat menyuruh ajudannya untuk mentransfer uang Rp250 juta untuk acara Sumpah Pemuda PDIP. Uang tersebut ditransfer ke rekening atas nama Elvi Diana, yang diketahui merupakan kader PDIP.

Uang Rp250 yang ditransfer Sunjaya melalui ajudannya berasal dari berbagai sumber, termasuk uang Rp100 juta dari Gatot dan dari sejumlah pihak yang diduga masih terkait suap promosi jabatan, sampai seluruhnya berjumlah Rp250 juta. (asp)