Kementan Akan Tingkatkan Pengawasan Pupuk Bersubsidi
VIVA – Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya meningkatkan pengawasan untuk mengantisipasi penyelewengan pupuk bersubsidi. Selama 2018, kasus penyelewengan pupuk bersubsidi mengalami penurunan. Tercatat, kasus tersebut masih terjadi di sejumlah daerah seperti di luar Jawa.
Dirjen Sarana dan Prasarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, dilihat dari sisi kasus, ada penurunan penyelewengan. Namun, kasus ini masih ada dan terjadi di daerah lain. Salah satu upaya untuk menekan penyelewengan pupuk bersubsidi ini, dengan memberikan reward and punishment terhadap distributor dan kios.
"Karena, distributor sampai pengecer ini, merupakan ujung tombak distribusi pupuk bersubsidi," ujar Sarwo Edhy, Selasa (12/3).
Karena itu, Sarwo mengingatkan pada distributor dan pemilik kios, supaya tidak macam-macam dengan pupuk bersubsidi. Apalagi, jika ada niatan untuk mengoplos pupuk atau mengganti karung kemasan pupuk bersubsidi ke karung ekonomis.
"Itu, jelas menyalahi hukum. Ancamannya juga berat. Sebab, pelaku akam berhadapan dengan aparat penegak hukum," tegas Sarwo Edhy.
Dalam satu kilogram pupuk yang biasa diterima petani, jelas Sarwo, ada subsidi pemerintah yang cukup besar. Saat ini, petani membeli pupuk seharga Rp 1.800 per kilogram. Padahal, harga asli dari pupuk itu mencapai Rp 4.500 per kilogram.
"Berarti, ada uang subsidi sebesar Rp 2.700 dari satu kilogram pupuk. Ini, yang harus dijaga oleh semua pelaku usaha pupuk di Indonesia," ungkapnya.
Selain itu, Sarwo juga mengingatkan, jika menyalahgunakan pupuk bersubsidi, tak hanya akan berhadapan dengan hukum di dunia. Namun, akan ada pembalasannya juga di akhirat nanti.
"Makanya, saya ingatkan kepada distributor atau pemilik kios resmi, untuk hidup lebih baik. Bisa menjaga amanah. Karena hidup hanya sekali. Jadi, saya tegaskan jangan coba-coba menyelewengkan pupuk bersubsidi," ujarnya.
Dikatakan Sarwo, tahun ini pemerintah berupaya untuk lebih memerhatikan nasib petani. Salah satunya, dengan meningkatkan alokasi anggaran untuk subsidi pupuk. Adapun alokasinya, mencapai Rp 29 triliun.
Dengan besarnya alokasi untuk subsidi pupuk ini, diharapkan kedepan tidak ada lagi kasus kelangkaan pupuk. Sehingga, petani bisa menanam bahan pangan, tanpa terkendala dengan stok pupuk. Sebab, pemerintah telah menjamin ketersediaan pupuknya.
"Untuk RDKK pupuk Januari hingga Maret, yang kabarnya belum selesai, bisa menggunakan RDKK bulan yang sama di 2018 lalu. Kalau ada kekurangan atau kelebihan bisa realokasi," pungkasnya.