Disdukcapil Makassar Tolak Pengajuan E-KTP Warga Asing

Ilustrasi e-ktp
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA – Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menerima pengajuan penerbitan KTP elektronik atau e-KTP dari tujuh warga negara asing (WNA). Namun permintaan itu untuk sementara tak dapat dipenuhi, sesuai instruksi dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar Aryati Puspasari mengatakan, penerbitan e-KTP untuk WNA tidak bisa dilayani jelang Pemilihan Umum 2019. Hal ini untuk mencegah polemik serta menciptakan suasana kondusif di masyarakat.

“Merujuk perintah langsung Dirjen (Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh) untuk tidak menerbitkan e-KTP bagi WNA sebelum pelaksanaan Pemilu. Jadi nanti setelah Pemilu baru bisa diterbitkan,” kata Puspa di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 12 Maret 2019.

Puspa tidak bisa merinci soal identitas para WNA yang mengajukan penerbitan e-KTP. Para WNA diketahui berasal dari negara yang berbeda-beda, antara lain dari Amerika Serikat, Australia, Jepang, dan Swiss.

Diketahui, penerbitan e-KTP bagi WNA sejatinya merupakan hal legal. Kartu identitas bagi WNA diatur dalam perundang-undangan. Dalam penerbitan e-KTP bagi warga asing, Disdukcapil Makassar berkoordinasi dengan Imigrasi dan Kemenkumham.

"Tidak semua WNA layak mendapatkan e-KTP, melainkan hanya berlaku bagi mereka yang telah memiliki kartu izin tinggal tetap di Indonesia," ujarnya. 

KTP elektronik WNA juga berbeda dengan milik warga negara Indonesia. Perbedaan utamanya terdapat masa berlaku yang sesuai dengan masa izin tinggal tetap. Masa izin tinggal sendiri dikeluarkan pihak Imigrasi.

Sebelumnya, Anggota KPU Sulawesi Selatan Uslimin menegaskan, tidak terdapat warga negara asing dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu di daerahnya. Hal itu dipastikan melalui beberapa kali pencocokan dan penelusuran data pemilih.

Sejauh ini, di Sulsel tercatat 6.161.964 pemilih yang tersebar di 24 kabupaten/kota. Jumlah itu bertambah 7.067 pemilih, pada rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan pada 19 Februari 2019 lalu.

Sementara itu, di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sebanyak 19.038 warga belum melakukan perekaman data untuk kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). 

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretaris Daerah (Setda) DI Yogyakarta Maladi, dalam Rapat Kerja antara Komisi A DPRD DIY, Biro Tapem Setda DIY dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil se-DIY, di Kantor DPRD DIY, Senin, 11 Maret 2019. 

"Jumlah penduduk DI Yogyakarta per 28 Februari 2019 ada 3.631.015 warga. Sebanyak 2.777.614 di antaranya wajib melakukan perekaman e-KTP. Sedangkan 19.038 atau 1,69 persen belum melakukan perekaman. Datanya sudah kami pegang," ujar Maladi.

Untuk mempercepat perekaman e-KTP ini, Biro Tapem Setda DIY dan seluruh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di wilayah DIY, akan melakukan pelayanan terpadu. Pelayanan terpadu ini akan digelar pada 20 hingga 21 Maret 2019 mendatang di Kepatihan atau Kantor Gubernur DIY. (ase)