Idrus Marham Akui Pernah Dijanjikan Bantuan Uang

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham, mengaku pernah dijanjikan uang oleh koleganya di Partai Golkar, Eni Maulani Saragih. 

Uang itu dimaksudkan sebagai bantuan dari Bos Balckgold Natural, Johannes Budisutrisno Kotjo. "Eni yang mengatakan ini tak ada uang negara Pak Kotjo, yang mengatakan ini halal Eni," kata Idrus saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019.

Idrus menjelaskan, bantuan itu untuk keperluan dia yang diusung menjadi calon Ketua Umum Partai Golkar. Eni merupakan Wakil Ketua Komisi VII DPR, dan ketika itu Setya Novanto yang menjabat Ketum Partai Golkar sedang menghadapi masalah hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Idrus, saat itu ia tak berpikir bahwa sumbangan yang dijanjikan Eni Saragih dari Kotjo adalah suap. Apalagi, menurut Idrus, dia diyakinkan oleh kedua orang tersebut bahwa uang yang akan diberikan itu tidak terkait proyek apa pun.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga Idrus bersama-sama dengan Eni Saragih menerima suap atau hadiah atau janji uang senilai Rp2,25 miliar dari Kotjo untuk membantunya mendapatkan proyek PLTU Riau-1. (ase)